Dua pelaku yang berhasil diamankan Polres Banjar saat akan membawa minuman keras jenis tuak ke Kota Tasikmalaya. Photo: Humas Polres Banjar
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Dua orang warga Kecamatan Langensari berhasil diamankan oleh Polres Banjar karena kedapatan membawa ratusan liter minuman keras jenis tuak di Jalan Pengairan yang terletak di Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, sekitar pukul 05.00 WIB, Minggu (25/12/2016) lalu.
Menurut Paur Humas Polresta Banjar, Aipda Riyana, kedua pelaku yang berinisial TO warga Desa Waringinsari dan DO warga Desa Langensari membawa ratusan liter tuak tersebut dari seorang bandar yang berinisial YT warga Desa Langensari. Rencananya, tuak tersebut akan dikirim ke Kota Tasikmalaya.
“Dalam rangka operasi lilin lodaya tahun 2016, kedua pelaku berhasil diamankan. Kegiatan operasi ini adalah salah satu bentuk pengamanan menjelang pergantian tahun. Adapun barang bukti berupa 7 buah jerigen berisi 206 liter serta dua unit sepeda motor kita amankan. Sedangkan pelaku kita periksa untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya kepada HR Online, Senin (26/12/2016).
Sementara itu, Sugianto, warga Desa Langensari, mengatakan sangat menyayangkan kejadian tertangkapnya para pelaku yang terlibat peredaran minuman keras jenis tuak di daerahnya. Sebab, seolah-olah para pelaku tak jera. Ia berharap kasus tersebut menjadi perhatian semua pihak agar tidak terulang kembali.
“Pembinaan kepada para penyadap nira memang sudah dilakukan beberapa kali oleh pihak Kepolisian. Namun, pihak pemerintah desa setempat juga perlu memfasilitasi dan mendorong agar para penyadap tetap mengolah nira untuk gula merah, bukan untuk tuak,” tegasnya. (Nanks/R6/HR-Online)