252 botol minuman keras berbagai merk yang berhasil diamankan Jajaran Satuan Narkoba Polresta Banjar, Sabtu (31/12/2016). Photo : Hermanto/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Jajaran Satuan Narkoba Polresta Banjar, mengamankan ratusan minuman keras (miras) dari seorang penjual miras berinisial Ac (52), di Cikabuyutan Timur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Sabtu (31/12/2016).
Kasat Narkoba Polresta Banjar, AKP Usep Supian mengatakan, bahwa diamankannya ratusan miras tersebut berdasarkan atas laporan masyarakat yang mulai resah dengan pengedaran minuman keras di wilayahnya.
“Kami mengamankan sebanyak 252 botol minuman keras berbagai merk, dan ini berdasarkan atas laporan masyarakat,” ujarnya kepada HR Online, Minggu (1/1/2017) via ponselnya.
Usep menambahkan, minuman beralkohol yang disita sebanyak 21 dus (252 botol) tersebut yakni arak hitam, arak putih kilin, anggur ginseng, anggur merah, bir hitam, bir putih, dan 3 liter ciu.
“Razia ini untuk meminimalisir peredaran miras di Kota Banjar,” imbuhnya.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke Polresta Banjar untuk dimintai keterangan.
“Tersangka akan kami proses sesuai ketentuan Perda Banjar No. 5 tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol,” pungkasnya. (Hermanto/R5/HR-Online)