Salah satu mini market baru yang jaraknya berdekatan dengan mini market lainnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Banjar. Photo: Nanang Supendi/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Tumbuh kembang mini market di Kota Banjar semakin tak terkendali. Bahkan, ada sebagian diantaranya yang diduga belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dan juga lokasinya saling berdekatan atau sejajar dalam satu kawasan.
Seperti di sepanjang ruas Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Husein Kartasasmita, terdapat 4 mini market, terdiri dari 2 Alfamart dan 2 Indomart.
Padahal, Pemkot Banjar sudah menetapkan aturan yang membatasinya, yaitu Perda Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pengelolaan, Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Perwal Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penataan Lokasi dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor 511.21/Kpts.157-Perindagkop/2014 tentang Penetapan Zona Pengembangan Jumlah Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Terkait masalah tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, H. Sudarsono, mengatakan, berdirinya mini market dengan jarak yang berdekatan, kemungkinan hal itu adanya saling menguntungkan diantara pemiliknya.
“Cuma memang jangan sampai mematikan atau merugikan pedagang tradisional atau pedagang kelontongan,” kata Sudarsono, kepada Koran HR, Senin (20/02/2017) lalu.
Menurutnya, dalam Perda 05 Tahun 2014 tentang Pengelolaan, Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, tidak diatur jarak antar mini market, karena wilayah Kota Banjar kecil. Yang ada hanya mengatur jarak dengan pasar tradisional.
Meski demikian, namun hal itu harus sesuai jumlah zonasi yang ditentukan dalam wilayah kecamatan atau desa/kel sebagaimana SK Walikota soal Penetapan Zona Pengembangan Jumlah Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Jika tidak dipatuhi, berarti pihak mini market melanggarnya, sehingga perlu pengawasan lebih lanjut. Terlebih bagi mini market yang baru mengantongi izin kelontongan tapi masih bebas beroperasi.
“Jika belum juga mengantongi IUTM, ya dinas terkait harus bertindak tegas, berani menutupnya. Kami belum mempunyai inisiatif merevisi Perda tersebut, salah satunya soal jarak antar mini market, terkecuali jika ada aspirasi dari bawah. Bila ada aspirasi dari bawah atau masyarakat, ya tak menutup kemungkinan Perda itu direvisi,” tandas Sudarsono. (Nanks/Koran HR)