Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa (Komida) Kota Banjar yang diduga belum belum memiliki izin. Photo : Nanang Supendi/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kabid Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Banjar, Upin, menegaskan, pihaknya tak memberikan rekomendasi apapun atas beroperasinya Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa di wilayahnya yang berada di Kecamatan Langensari, Kota Banjar.
“Justru saya kaget adanya koperasi itu. Saya pun baru dengar dari pengaduan ini. Koperasi tersebut belum terdaftar di dinas kami. Jadi, jelas kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi karena memang pengelolanya belum pernah datang dan meminta petunjuk apapun,” katanya kepada HR Online.
Meski koperasi itu kantor cabang, menurutnya, harus menjalankan ketentuan sebagaimana perizinan di daerah setempatnya. SIUP dan TDP merupakan suatu keharusan dalam menjalankan usaha,
“Atas adanya koperasi liar dan tak berizin tersebut, tentu bukan kewenangan kami untuk melakukan penutupan. Namun pengaduan ini langsung kami tindaklanjuti berupa pemberian surat himbauan sekaligus teguran,” tegasnya.
Pada intinya, dirinya meminta pada Koperasi tersebut menempuh prosedur berlaku mulai segala rekomendasi baik dari Dekopinda maupun dinasnya sendiri. Termasuk perizinan semestinya bisa secepatnya ditempuh yaitu SIUP dan TDP.
“Jika teguran yang akan kami layangkan dan dalam waktu tiga hari kedepan tak diperhatikan, maka kami langsung koordinasikan dengan BPMPPT dan Satpol PP untuk dilakukan tindakan semestinya,” tukas Upin. (Nanks/R6/HR-Online)
Berita Terkait
Manager Komida Banjar Enggan Memberikan Keterangan Terkait Perizinan