
Kasat Reskrim Polresta Banjar, AKP Syahroni
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kasat Reskrim Polresta Banjar, AKP Syahroni mengungkapkan, dua pelaku berinisial RS (11) dan AS (10), yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswi kelas satu SD di Kota Banjar, Jawa Barat, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 dan atau 82 anak UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya kepada HR Online, Jum’at (28/4/2017).
Dijelaskan AKP Syahroni, karena pelaku masih di bawah umur 12 tahun, untuk itu ada ketentuan di pasal 21, bahwa dalam hal anak sebelum umur 12 tahun melakukan tindak pidana, maka penyidik, pembimbing, kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk bisa menyerahkan kembali ke orang tua.
“Atau mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintahan yang menangani bidang sosial baik di tingkat daerah maupun pusat,” pungkasnya.
[ Berita Terkait : Akibat Film Porno, 2 Siswa Berusia 11 Tahun di Banjar Setubuhi Gadis Kelas 1 SD ]
Dihadapan polisi, kedua pelaku mengaku tega mencabuli korban akibat pengaruh dari tayangan film dewasa di internet. RS dan AS melakukan perbuatan bejatnya itu di sebuah Masjid di Lingkung Pintu Singa, Kel/Kec Banjar, Kota Banjar, Kamis (27/4/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. (Hermanto/R5/HR-Online)