
Foto: Ilustrasi net/Ist
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan Kota Banjar, Dede Sutardi, membantah jika lelang jabatan yang dilakukan Pemkot Banjar hanya sebatas formalitas. Dia pun menegaskan, bahwa pihaknya akan menjalankan mekanisme penyelenggaraan seleksi terbuka atau oven biding dengan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jelas kami akan bekerja transparan dan menjalankan sesuai ketentuan berlaku dalam pelaksanaan lelang jabatan ini. Karena buat apa sudah dibentuk pansel, terlebih prosesnya melibatkan juga pihak-pihak independen dari luar daerah seperti BKN Jabar serta akademisi maupun kalangan profesional untuk mengujinya,” tandas Dede, saat ditemui Koran HR, Senin (08/05/2017) lalu.
Sebagaimana harapan semua, lanjut Dede, pejabat yang mendaftar atau yang dibutuhkan harus memenuhi persyaratan normatif yang telah ditentukan. Untuk jabatan sekretaris daerah (sekda), kualifikasinya minimal sudah menduduki jabatan eselon 2b dan sudah menjabat dua kali menjadi kepala dinas pada OPD yang berbeda, serta telah mengikuti PIM II.
Sedangkan, untuk bisa mendaftar atau akan menduduki kepala dinas (jabatan tinggi pratama) yang dibutuhkan ini minimal eselon 3a, sudah mengikuti PIM III, serta tentu rekam jejaknya. Semuanya maksimal harus berumur 56 tahun kala mendaftar.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data yang tercatat bahwa PNS di Kota Banjar yang berhak atau bisa mendaftar kebutuhan 10 pejabat tinggi pratama jumlahnya ada sekitar 26 orang. Saat ini mereka kebanyakan menjabat sebagai sekretaris dinas.
“Namun, sampai sekarang atau jelang penutupan pendaftaran tanggal 11 Mei 2017, 26 orang tersebut belum satu pun yang mendaftar. Mungkin masih mempersiapkan persyaratannya. Mereka baru sebatas nanya-nanya saja pada kita soal kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi,” terangnya.
Dia memperkirakan pendaftar akan mulai ramai pada waktunya nanti jelang penutupan. Tapi kalau pun masih juga belum ada yang mendaftar, pansel akan memperpanjang waktu pendaftaran selama 14 hari.
Sementara itu, disinggung soal kesesuaian backround pendidikan peserta dalam mengisi jabatan eselon 2b yang dibutuhkan, Dede pun tak menampik bahwa hal itu bisa terjadi. Namun menurutnya tak masalah, terpenting dilihat rekam jejaknya. Misal, seseorang pejabat yang pendidikannya bukan dari sarjana ekonomi, tapi sudah menduduki dinas keuangan semenjak eselon 4b.
“Nah itu boleh, karena memenuhi melihat rekam jejaknya. Apalagi hal demikian itu sesuai ketentuan UU dibolehkan. Terpenting juga didukung dengan diklat sebagaimana kepala dinas yang diminati,” jelasnya.
Hal penting lainnya, kata Dede, pejabat yang menduduki jabatan itu nantinya harus memiliki integritas tinggi, kinerja bagus sesuai kompetensi, serta memiliki loyalitas dan tanggung jawab terhadap tugas dan pekerjaannya. (Nanks/Koran HR)