Quantcast
Channel: Berita Banjar – Harapan Rakyat Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5240

Desa Rejasari Banjar Mulai Bahas RKPDes 2018

$
0
0

Pemerintah Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, saat menggelar acara pra Musdes RKPDes. Photo: Nanang Supendi/HR.

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Pemerintah Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, kini mulai membahas penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2018. Hal itu terungkap saat puluhan peserta dari unsur BPD, LPM dan perangkat desa melakukan pra Musyawarah Desa (Musdes) di Aula Desa Rejasari, Senin (31/07/2017) lalu.

Kepala Desa Rejasari, Nanang Sunarya, melalui Sekdesnya, Indra Sukandar, saat ditemui Koran HR di sela-sela kegiatan, mengatakan bahwa pra Musdes digelar untuk menyusun RKPDes 2018. Sementara, Musdesnya sendiri dilaksanakan hari Rabu (02/08/2017) lalu.

“Penyusunan RKPDes ini, jika bicara dasar hukum yaitu sebagaimana Permendagri Nomor 114 dan Perwalkot Banjar Nomor 15, yang bahwasannya RKPDes itu merupakan penjabaran RPJMDes untuk satu tahun anggaran. Atau dengan kata lain garis penyusunan RKPDes mengacu pada RPJMDes,” terang Indra.

Kemudian, RKPDes disusun dengan melihat informasi dari pemerintah daerah perihal pagu indikatif desa, serta rencana kegiatan Pemkot Banjar. Di mana pada tahun 2018 mendatang, kabar yang didapatnya akan ada pengurangan dana perimbangan sekitar 3 atau 4 persen ke setiap desa.

Dengan begitu, maka di tahun 2018, Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima menjadi lebih sedikit dibanding tahun 2017 ini. Hal itu tentu menjadi kendala bagi pemerintah desa, sekaligus juga tantangan untuk lebih menggali potensi desa atau PADes.

Untuk itu, lanjut Indra, dalam penyusunan RKPDes ini, tim harus melakukan penyelarasan program pemerintah kota dengan desa. Penyelarasan penting guna memastikan program pembangunan di desa satu visi dengan pemerintah kota. Hal ini sebagai upaya untuk lebih mematangkan kembali atau pencermatan terhadap dokumen RPJMDes.

“RKPDes ini nantinya ditetapkan melalui Peraturan Desa, yang selanjutnya menjadi rujukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes. Kita ingin mekanisme ini berjalan agar pembangunan di Desa Rejasari berjalan tertib,” katanya.

Namun, Indra belum bisa menyebutkan rancangan program dan kegiatan Desa Rejasari yang menjadi prioritas di tahun 2018. Meski begitu, dia tak memungkiri bahwa pihaknya akan berpatokan pada tambahan aturan baru, yaitu Perwalkot Banjar Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Desa, yang arahnya bidang pembangunan dan pemberdayaan.

“Meski prioritas pada dua bidang tersebut, tapi kami tetap memperhatikan perimbangan tipologi Desa Rejasari ini. Kebetulan tipologi desa kami adalah desa maju, di mana bidang pembangunan dan pemberdayaan jadi perhatian dan perlu ditingkatkan. Tentu kami pun tak melupakan bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat,” jelasnya.

Indra menambahkan, bahwa bantuan keuangan yang diterima Desa Rejasari tahun 2017 ini sudah menyelesaikan LPJ pencairan tahap I, dan untuk pencairan tahap II baru tahap verifikasi di tingkat kecamatan. (Nanks/Koran HR)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5240

Trending Articles