Quantcast
Channel: Berita Banjar – Harapan Rakyat Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5240

Pemkot Banjar Dinilai Tak Tegas, Toserba Yogya Belum Lengkapi Syarat Pendirian

$
0
0

Parkir kendaraan pengunjung Toserba Yogya tampak memenuhi badan Jalan Letjen. Soewarto, Kota Banjar. Photo: Tsabit AH/HR.

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Meski sudah dijelaskan dalam tata aturan soal ketentuan yang wajib dan harus dipenuhi oleh pengusaha toko modern, baik dalam bentuk minimarket, supermarket, department store ataupun hypermarket, terkait penyediaan lahan parkir, namun masih ada toko modern yang tidak menyediakan fasiltas tersebut.

Padahal, dalam Perpres RI No.112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, disebutkan pada Pasal 3 ayat (1), lokasi pendirian minimarket wajib mengacu pada RTRW kabupaten/kota, dan RDTR kabupaten/kota, termasuk harus menyediakan areal untuk parkir sesuai yang disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) dengan menyebutkan paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 luas lantai penjualan minimarket.

Selain itu, dalam perencanaan pembangunan pusat perbelanjaan toko modern juga harus didahului dengan adanya kajian mengenai dampak lingkungan, dan dampak lalu lintas. Seperti yang tercermin dalam Perda Kota Banjar No.5 Tahun 2014, Pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa Pendirian Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern wajib memenuhi ketentuan menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 buah kendaraan roda empat untuk setiap 30 m2 luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern.

Pantauan Koran HR di lapangan, ternyata masih ada salah satu toko modern di Kota Banjar yang belum menyediakan areal lahan parkir, seperti apa yang sudah disyaratkan oleh peraturan yang ada.

Terlihat dengat jelas, salah satu toko modern department store Toserba Yogya yang terletak tidak jauh dari pusat kota, tepatnya di Jalan Letjen. Soewarto, Kota Banjar. Meskipun sudah berdiri lama, namun sampai saat ini belum menyediakan areal untuk lahan parkir.

Alhasil, konsumen pun terpaksa menggunakan bahu jalan untuk memarkir kendaraan mereka saat akan berbelanja di tempat tersebut. Hal itu jelas sangat bertentangan dengan Perpres RI No.112 Tahun 2007 dan Perda Kota Banjar No.5 Tahun 2014, Pasal 31 ayat (1) yang mengharuskan toko modern menyediakan lahan parkir yang minimal dapat memuat satu unit kendaraan roda empat untuk setiap enam puluh meter persegi lahan yang mereka jadikan toko.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, H. Sudarsono, mengatakan, pihaknya sebagai wakil rakyat tentunya melihat hal itu sangatlah ironis. Karena, dirinya memandang hal ini bukan sesuatu yang baru, tetapi sudah lama terjadi.

“Ini bukan hal yang baru. Dulu pernah kita kritik dan kasih masukan supaya pihak Toserba Yogya segera membikin areal parkir sebagai salah satu prasyarat yang harus dilengkapi oleh pihak pengusaha. Namun, sampai sekarang ternyata belum juga dibuat,” kata Sudarsono, kepada Koran HR, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (03/10/2017).

Dirinya pun menganggap bahwa pihak pemerintah, dalam hal ini eksekutif, kurang tegas melaksanakan dan menegakan peraturan perundang-undangan yang telah dibuatnya melalui Peraturan Daerah.

Pasalnya, mereka terlihat ada kesan mendiamkan dan membiarkan hal itu terjadi. Meskipun sudah jelas terlihat dengan gamblang menyalahi aturan yang ada, harusnya Pemkot Banjar lebih pro aktif dan lebih berani mengambil sikap, dengan memberikan punishment terhadap toko modern yang membandel dan tidak mau koperatif mematuhi aturan.

“Ini sudah keterlaluan dan tidak bisa diajak untuk kooperatif. Saya kira pemerintah harus berani mengambil sikap dengan memberikan sanksi tegas untuk dijadikan sebuah peringatan,” tandas Sudarsono. (Tsabit/Koran-HR)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5240

Trending Articles