
Sejumlah pekerja dari Serikat Buruh Banjar Distribusindo Raya (SBBDR-KASBI) saat melakukan hearing di ruang rapat paripurna dengan Komisi I DPRD Kota Banjar. Foto: Hermanto/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Sejumlah pekerja dari Serikat Buruh Banjar Distribusindo Raya (SBBDR-KASBI) pagi tadi melakukan hearing di ruang rapat paripurna dengan Komisi I DPRD Kota Banjar dan Dinas Tenaga Kerja serta Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan (BPPK) wilayah IV Provinsi Jawa Barat, Jum’at (20/10/2017).
Ketua Serikat Buruh Banjar Distribusindo Raya, Cecep Iskandar mengatakan, tujuan melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Kota Banjar yakni meminta dukungan agar pihak perusahaan PT Banjar Distribusindo Raya (Wings Group) bisa mempekerjakan kembali enam orang karyawan yang dirumahkan.
“Perusahaan berdalih enam orang tersebut sudah berakhir masa kerjanya,” ujar Cecep.
Ia menambahkan, keenam orang yang dirumahkan tersebut yakni empat orang bagian gudang (pekerja utama) dan dua orang office boy.
“Menurut kami, mereka bekerja dengan baik dan bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 77 – 88, yakni bekerja selama delapan jam kerja,” imbuhnya.
Masih kata Cecep, bahwa pihak perusahaan pun diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap enam orang buruh yang dirumahkan untuk mengundurkan diri dari perusahaan.
“Setelah ditelusuri, kami menduga ada unsur intimidasi terhadap enam orang tersebut untuk mengundurkan diri,” terangnya.
Ia bersama rekan-rekannya berharap supaya DPRD Kota Banjar bisa melayangkan surat kepada perusahaan dengan tujuan pihak perusahaan dapat memberi gaji karyawan yang masih dirumahkan dan supaya bekerja kembali.
Ketua Komisi I DPRD Banjar, Budi Kusmono, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan melanggar atau tidak. Sebab, selama ini belum mengetahui apa yang menjadi dasar dari permasalahan ini.
“Kita sudah layangkan surat ke perusahaan untuk ikut hearing. Namun pihak perusahaan tidak hadir karena alasan ada urusan ke luar kota. Jika panggilan kedua masih tidak juga hadir, itu menjadi tanda tanya buat kami,” tuturnya.
Meskipun demikian, DPRD akan membantu serikat buruh dan akan melayangkan surat ke perusahaan supaya bisa membayar gaji karyawan yang masih dirumahkan. Selain itu, juga meminta pula untuk mempekerjakan kembali karyawan yang dirumahkan tersebut.
“Permasalahan ini akan kami rundingkan dan ditindaklanjuti dengan rapat internal,” katanya.
Sementara itu, ketika awak media akan mengkonfirmasi terkait masalah ini ke pihak perusahaan, pihak perusahaan tidak berkenan untuk menemui awak media. (Hermanto/R6/HR-Online)