
Bayi malang yang dibuang orang tuanya dengan dititipkan ke keluarga Kasim. Foto: Nanang Supendi/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Warga Lingkungan Langen RT 03 RW 01, Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar masih mempertanyakan aturan pemerintah soal pengangkatan anak. Hal itu menyusul Dinas Sosial Kota Banjar yang akan membawa bayi malang yang dibuang orang tuanya itu ke panti asuhan di Bandung pada Senin (06/11/2017) nanti.
Debora (43), warga setempat, setelah berpindahnya bayi itu dari keluarga Kasim yang beragama minoritas ke Ita, anak Ketua RW denga keyakinan mayoritas, dinilainya sudah sesuai aturan dan sudah boleh diadopsi. Akan tetapi, ia heran bayi itu harus melalui proses penitipan di panti asuhan di Bandung terlebih dahulu sekitar beberapa bulan dan baru bisa diadopsi.
“Nanti kita minta keterangan lebih detail peraturannya dari Dinsos bersama warga lainnya. Ita yang memang sudah siap dan secara aturan sesuai, harusnya sudah bisa mengadopsi. Kasihan dia sudah beberapa tahun berumah tangga belum dikaruniai momongan. Secara ekonomi padahal juga sudah mampu. Saya kira tinggal dibantu proses administrasi adopsi supaya bayinya legal bisa dirawat dengan baik oleh Ita,” kata Debora, kepada HR Online, Kamis (02/11/2017).
Senada juga diungkapkan Toto, warga lainnya. Ia tak menyangka sudah ada orang yang siap mengadopsi dan sudah sesuai persyaratan justru terhambat dengan adany rencana dibawanya bayi ke panti asuhan di Bandung.
“Kita minta itu jangan sampai di bawa ke panti asuhan. Pasalnya, di sini juga sama-sama dirawat. Paling penting, selama surat keputusan persetujuan adopsi dari pihak berwenang keluar dan masih mendapatkan pantauan dari Dinsos,” ujarnya. (Nanks/R6/HR-Online)