
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kota Banjar telah menetapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak terhadap 5 desa, yaitu Desa Jajawar, Sinartanjung, Sukamukti, Rejasari, dan Desa Kujangsari, yang akan dilaksanakan pada 31 Oktober 2018 mendatang. Tim Panitia Pilkades Serentak Tingkat Kota langsung kerja ekstra dan kini tengah memonitoring tahapan persiapan kegiatan pelaksanaannya pada lima desa tersebut.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas PMPDKBPol Kota Banjar, yang juga sebagai Sekretaris Panitia Pilkades Serentak Tingkat Kota Banjar, H. Sahudi, kepada Koran HR, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/05/2018).
“Setelah terbentuk menjadi bagian tim panitia tingkat kota, kami langsung melakukan persiapan, dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan sebulan lalu. Sekarang sedang monitoring tahapan persiapan pada lima desa tersebut,” terangnya.
Monitoring tahapan persiapan kegiatan pelaksanaan Pilkades Serentak di lima desa yang terhitung awal Mei hingga akhir Juni 2018, yaitu berupa pemberitahuan BPD mengenai Pilkades, pembentukan panitia pengawas, pembentukan panitia pemilihan dan proses pengajuan rencana kebutuhan biaya oleh panitia desa.
Semua tahapan itu sudah dilaksanakan oleh lima kelima desa tersebut. Cuma, Desa Kujangsari hanya baru sampai pemberitahuan BPD mengenai Pilkades, dan selebihnya dalam masih proses.
“Pokoknya tahapan persiapan yang kami sebutkan itu harus selesai. Sebisa mungkin tidak lebih dari bulan Mei ini dikerjakan oleh desa dimaksud,” tandasnya.
Lanjut Sahudi, hal itu diperlukan agar tidak menghambat pada tahapan berikutnya dan bisa selesai tepat waktu sesuai rencana yang telah ditentukan. Dia juga menegaskan, yang jelas tahapan Pilkades Serentak kini sedang dan terus berjalan. Bahkan, pihaknya pun turun langsung ke desa untuk mengingatkan.
Tahapan persiapan ini berlanjut sampai pada monitoring, terkait proses verifikasi dan pengajuan permohonan bantuan keuangan Pilkades yang diajukan oleh pihak pemerintah desa, kemudian menindaklanjutinya kepada Walikota dengan tembusan BPPKAD, Inspektorat serta DPMPDKPol Kota Banjar.
Sahudi menjelaskan, bahwa verifikasi pengajuan bantuan keuangan dari pemerintah desa itu harus tuntas pada tanggal 10 Juli 2018, sebagaimana program kerja yang telah dicanangkan pihaknya.
Untuk tahapan persiapan lainnya adalah penyusunan dan validasi data pemilih, mulai dari DPS sampai jadi DPT. Dimana proses data jumlah pemilih itu selanjutnya akan diumumkan oleh Panitia Pilkades Tingkat Desa kepada warganya. Dengan begitu, maka secara keseluruhan tahapan persiapan selesai pada awal Agustus 2018.
Sementara, tahap pencalonan dimulai dari awal Juli hingga 30 Oktober 2018. Kemudian, untuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada hari Rabu, 31 Oktober 2018. Setelah itu, tahapan penetapan hingga dilakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan akan dilaksanakan antara bulan November-Desember 2018.
Kemudian, sesuai Keputusan Walikota Banjar No.141/Kpts.88-Tapem/2018, bahwa bantuan keuangan Pilkades Serentak yang akan diterima oleh lima desa tersebut totalnya sebesar Rp.335 juta, dengan rincian Desa Sukamukti Rp.63 juta, Sinartanjung Rp.63 juta, Rejasari Rp.71 juta, Kujangsari Rp.75 juta, dan Desa Jajawar Rp.63 juta.
Desa juga bisa mengambil dana tambahan untuk membiayai Pilkades melalui ADD, jika biaya sebesar itu tidak mencukupinya, atau RAB-nya lebih dari bantuan keuangan yang diberikan oleh Pemkot Banjar.
Ia pun mengatakan, sehubungan masa jabatan ke lima kepala desa tersebut akan habis sebelum pelaksanaan Pilkades serentak 31 Oktober, terlebih bagi incumbent yang akan mencalonkan kembali, maka perlu diisi dulu oleh Pejabat pelaksana (Plt) Kades.
Dalam hal ini, DPMPDKPol bersama Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Banjar, telah mengantisipasinya, dan sedang mempersiapkan untuk jabatan Plt. Kades yang akan diambilnya dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Soal ini, teknis dan kewenangannya ada di Bagian Tapem. Cuma yang jelas memang pemerintah kota juga sedang menyiapkan untuk Plt. Kades, dan itu harus PNS. Mungkin Tapem sedang mencarinya, atau bahkan masih dalam pembahasannya,” ujar Sahudi.
Menurutnya, salah satu opsi yang sedang dibahas Bagian Tapem yakni menarik mantan sekretaris desa atau carik, yang sekarang penempatan kerjanya di kantor kecamatan atau kelurahan. Karena mereka itu berstatus ASN, sehingga bisa mengisi jabatan Plt. Kades. (Nanks/Koran HR)
The post Pemkot Banjar Tetapkan Pilkades Serentak Terhadap 5 Desa appeared first on Harapan Rakyat Online.