Alun-alun Langensari Kota Banjar. Foto: Dokumentasi HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kasi. Pengamanan dan Penghapusan Aset Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Banjar, Euis Suryani, mengakui, bahwa tanah Alun-alun Langensari memang belum disertifikatkan atas nama Pemkot Banjar.
“Ya benar, tanah Alun-alun itu belum sampai disertifikatkan. Intinya, kita fokus penyertifikatan pada bidang tanah milik pemkot yang sudah lengkap dokumennya. Yang jelas, proses penyertifikatan itu tidak gampang, perlu waktu dan harus tertib administrasi. Artinya persyaratan yang ditentukan BPN harus dipenuhi,” tegasnya, kepada Koran HR, pekan lalu. [Berita Terkait: Status Kepemilikan Tanah Alun-alun Langensari Banjar Disoal]
Lanjut Euis, seperti halnya di tahun anggaran 2016 ini, pihaknya sedang melakukan proses sertifikasi tanah milik pemkot untuk lima lokasi atau bidang tanah yang sudah lengkap dokumennya.
Kelima lokasi bidang tanah itu diantaranya tanah Sport Center Langensari seluas 34.337 M2, tanah gedung DPRD 5.488 M2, SDN 2 Sukamukti 6.094 M2, Poskesdes Sukamukti 364 M2 dan tanah sekolah TK Tingkat Pembina di Kecamatan Langensari seluas 1.729 M2.
“Sekarang prosesnya baru pengukuran bersama dengan BPN. Untuk aset tanah pemkot lainnya, tentu dilakukan secara bertahap penyertifikatannya, disesuaikan dengan anggaran yang ada dalam setiap tahunnya,” terang Euis.
Intinya, proses tertib administrasi terus dilakukan pihaknya, dan semua lahan yang menjadi aset pemkot dapat disertifikatkan secara keseluruhan. Termasuk koordinasi dengan tim, satu diantaranya pihak BPN selaku penerbit sertifikat. Bahkan, BPN sendiri akan membantu semaksimal mungkin untuk mewujudkan target yang ada. (Nanks/Koran-HR)