
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kota Banjar secara serentak menggelar sosialisasi pengawasan tahapan kampanye pemilu 2019, Kamis (18/10/2018).
Sementara untuk Panwascam Langensari, kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan kampanye pemilu diadakan di Lugifa Cafe & Resto, dengan melibatkan stakeholder, perwakilan organisasi masyarakat, serta tentunya sejumlah perwakilan pengurus partai politik tingkat Kecamatan Langensari. Juga turut hadir Ketua Bawaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman.
Dalam penyampaian materi dihadapan peserta, Irfan, menyampaikan aturan-aturan kampanye dan larangan selama pelaksanaan masa kampanye pemilu 2019. “Tahapan kampanye dimulai sejak 23 September 2018 lalu hingga berakhir 14 April 2019 mendatang,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, tahapan kampanye terbagi beberapa model diantaranya bentuk pertemuan terbatas, kampanye tatap muka, dan yang terakhir kampanye rapat umum serta iklan media cetak dan elektronik.
“Untuk iklan di media ini baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. Juga perlu diingat oleh partai peserta pemilu segala bentuk kampanye pertemuan yang akan dilakukannya, tak lepas mesti menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian,” ucapnya.
Termasuk, imbuh Irfan, mengenai teknis penyediaan alat peraga kampanye (APK) harus mematuhi regulasi yang ada, juga harus mengacu kesepakatan surat KPU.
Dia pun mengatakan, bahwa setiap pelanggaran akan ditindak pihaknya dengan berpatokan dan sesuai ketentuan peraturan berlaku. “Kami mengajak segenap Panwascam, PPL serta unsur muspika membantu pengawasan dalam tahapan kampanye demi kelancaran dan suksesnya Pileg dan Pilpres 2019 di wilayah Kota Banjar,” ajaknya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Langensari, Eko Yulianto, menegaskan kembali ajakan agar semua kalangan bisa bersama memperhatikan dan mengawasi tahapan pelaksanaan kampanye.
“Kita ketahui tahapan kampanye ini sudah dimulai per 23 September 2018, untuk itu mari kita sama-sama ikut mengawasinya,” ucapnya.
Menurutnya, tahapan kampanye perlu diketahui oleh khalayak umum dan khususnya bagi peserta pemilu. Jadi sosialisasi semacam ini supaya memahami regulasi yang berlaku.
“Apa saja dan bagaimana bentuk kampanye yang diperbolehkan dan dilarang,” pungkasnya. (Nanks/R5/HR-Online)
The post Panwascam Langensari Banjar Gelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2019 appeared first on Harapan Rakyat Online.