
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Diduga masih banyaknya alat peraga kampanye (APK) pada pemilu 2019 yang dipasang sembarang dan tak sesuai ketentuan, seperti halnya di wilayah Kecamatan Langensari, Kota Banjar, membuat Panwaslu Langensari langsung melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak untuk peningkatan pengawasan terhadap APK, Sabtu (15/12/2018).
Dalam rakor tersebut, Panwascam menghadirkan Ketua Bawaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman, Satpol PP Kota Banjar yang diwakili Kasi Penegakan Perundang-Undangan, Asep Sutarno, beserta Unit Satpol PP Langensari, serta seluruh panitia pengawas lapangan (PPL) desa/kelurahan se-Kecamatan Langensari.
Ketua Panwaslu Langensari, Eko Yulianto, mengatakan, rakor pengawasan tahapan kali ini membahas terkait persoalan mulai banyaknya dugaan pemasangan APK yang tak sesuai aturan, khususnya di daerah Langensari.
“Selain Bawaslu Kota Banjar, sengaja kita juga hadirkan Satpol PP dalam membahas persoalan tadi. Rakor ini juga digelar untuk membangun sinergitas antara penyelenggara pemilu dan stakeholders terkait,” ucapnya kepada HR Online.
Menurutnya, dalam pengawasan pemasangan APK dan terlebih untuk penertiban APK yang melanggar aturan, dibutuhkan kerjasama dan koordinasi dengan Satpol PP.
“Kami akan selalu berkoordinasi dengan Satpol PP, bila akan melakukan penertiban APK,” tandasnya.
Dia menjelaskan, sebelum melakukan penertiban APK, tentu terlebih dahulu pihaknya memberikan surat peringatan kepada pimpinan partai. Jika dalam 1 x 24 jam tak digubrisnya, terpaksa Panwaslu dan Satpol PP turun langsung tindakan penertiban.
Ketua Bawaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman, mengatakan, aturan pengawasan dan penertiban APK ini haruslah dipahami bersama. Maka penting dibangun persepsi yang sama dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan PKPU tentang Teknis pelaksanaan Kampanye serta Perbawaslu tentang Pelaksanaan Pengawasan Kampanye.
“Aturan tersebut bagi kami masih dibilang ambigu, terutama soal pengawasan dan penertiban APK. Namun sekarang dengan adanya Surat Edaran Bawaslu RI No 1990 perihal pengawasan metode kampanye pemilu 2019, terdapat titik terang dalam bertindaknya,”
Untuk itu pula, tegas dia, Panwaslu di kecamatan berhak dan mempunyai kewenangan langsung untuk melakukan penertiban APK yang tak sesuai aturan. Itu semua dilakukan tak lepas harus didahului pengumpulan bukti serta melakukan kajian.
“Tak berlebihan bila rakor ini pun bisa didorong untuk menggagendakan penertiban APK yang diduga melanggar ketentuan. Dalam penertiban, tak lepas koordinasi dengan Satpol PP,”
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa rakor semacam ini pun akan segera dilakukannya di tingkat Bawaslu Kota Banjar, dengan mengundang sejumlah komponen terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, Dishub, Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Banjar.
Kasi Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Banjar, Asep Sutarno, mengatakan, bahwa pihaknya berkewajiban mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan siap ikut melakukan pengawasan terutama terkait penertiban APK atas koordinasi Bawaslu atau Panwaslu.
“Dalam SE Bawaslu RI, sudah jelas tercantum pengawasan pemilu melakukan penertiban APK salah satu caranya dengan melibatkan atau berkoordinasi dengan Satpol PP. Kita siap bantu penertiban AK yang dilakukan Bawaslu,” ucapnya. (Nanks/R6/HR-Online)
The post Banyak APK Melanggar Ketentuan, Begini Langkah Panwaslu Langensari Banjar appeared first on Harapan Rakyat Online.