Sketsa Jl. Hamara Effendi dan rencana rekayasa one way (jalur satu arah). Photo: Muhafid/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Beroperasinya Banjar Indah Plaza (Baninza) yang terletak di Jl. Hamara Effendi sejak 3 Juni 2016 kemarin, menimbulkan sejumlah permasalahan, salah satunya kesemerawutan jalan yang kerap macet akibat minimnya lahan parkir lokasi tersebut. Sehingga, parkir kendaraan pengunjung tumpah ruah di bahu jalan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Lalu-lintas Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika dan Pariwisata (Dishubkominpar) Kota Banjar, Supendi, SH., mengakui, bahwa kondisi tersebut cukup memprihatinkan karena bahu jalan di sekitar Baninza digunakan sebagai lahan parkir.
Selain itu, pendirian Baninza juga menambah volume kendaraan yang melintas di Jl. Hamara Effendi meningkat. Akibatnya, kemacetan yang terjadi menimbulkan kesemrawutan. Sebagai upaya meminimalisir kemacetan, pihaknya berencana akan membuat aturan jalur satu arah (one way), yakni menutup jalur yang berasal dari arah dari Timur.
Sedangkan, angkutan kota (angkot) yang biasa melintas ke Jl. Hamara Effendi-perempatan Garuda/Sinar Jaya, dialihkan ke Jl. BKR-Jl. Pegadaian-Alun-alun, kemudian belok kiri menuju ke perempatan Garuda/Sinar Jaya.
“Kami rencanakan hal tersebut untuk merekayasa lalu-lintas supaya tidak terjadi kemacetan. Nah, kami harap kawasan Jl. Hamara Effendi bisa tertib dari PKL. Sedangkan, untuk parkir, memanfaatkan pinggiran jalan yang ada,” terangnya, saat ditemui HR di ruang kerjanya, pekan lalu.
Menurut Supendi, memang seharusnya ada lahan parkir khusus yang untuk menampung kendaraan pengunjung. Tapi karena belum ada, maka bahu jalan yang dimanfaatkan. “Toh ini juga masuk pendapatan untuk Pemerintah Kota Banjar,” ujarnya.
Diakui Supendi, bahwa pendirian Baninza belum memiliki/membuat dokumen Analisis Dampak Lalu-lintas (Amdalalin) kepada pihak Dishubkominpar maupun Polresta Banjar. Dengan kondisi demikian, pihaknya pun menyarankan agar manajemen Baninza segera melengkapi dokumen tersebut. Sebab, pendirian bangunan yang menimbulkan keramaian lalu-lintas perlu melengkapi dokumen.
“Urusan lalu-lintas jelas itu fungsi kami untuk merekayasa sedemikian rupa agar tidak terjadi kemacetan. Tinggal kami menunggu penertiban PKL oleh pihak Satpol PP. Ini juga merupakan salah satu dampak minimnya lahan parkir yang disediakan oleh pihak Baninza,” tandas Supendi.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya DCKTLH Kota Banjar, David Abdillah, menjelaskan, terkait lahan parkir yang masih minim, pihaknya mengaku hanya memberikan regulasi serta rekomendasi kepada pihak BPMPPT Kota Banjar. Cipta Karya sendiri tidak ada kewenangan untuk mengawasi secara penuh pendirian bangunan tersebut.
“Kami menyarankan penguatan bangunan, sebab dulu pernah ambruk. Kalau perencanaan denah lokasi tidak ada perubahan. Kami hanya memberikan rekomendasi kepada BPMPPT, termasuk pengawasan kami tidak ada kewenangan,” jelasnya, kepada HR, pekan lalu.
Meski kondisi kesemrawutan masih terjadi, namun pihaknya menaruh harapan besar terhadap tingkat daya beli masyarakat Kota Banjar jadi meningkat dengan adanya pembangunan Baninza.
“Dulu di Kenanga terkenal ramai. Nah, sekarang mulai dibangkitkan kembali. Tinggal kita menata sebaik mungkin agar Banjar semakin maju, terutama lahan parkir yang masih minim di sejumlah toko perbelanjaan yang cukup besar di Banjar. Kalau rekomendasi kami tidak diindahkan, tentu izinnya akan dicabut,” terang David.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan BPMPPT Kota Banjar, Edi Kusnadi, enggan menanggapi persoalan Baninza. Dirinya menyerahkan penjelasan kepada Kepala Bidang Penyuluhan BPMPPT Kota Banjar, Ujang Supriyatna.
Dari keterangan yang disampaikan Ujang, bahwa semua perizinan telah dikeluarkan oleh pihak dinasnya. Sebab, semua persyaratan yang telah diajukan sudah dilengkapi oleh pihak Baninza.
“Selaku operator perizinan, kami tentu tidak akan mengeluarkan izin sebelum ada rekomendasi dari semua pihak terkait, seperti DCKTLH, Disperindagkop. Kenapa sekarang sudah bisa beroperasi, karena semua izin telah kami keluarkan. Sedangkan urusan parkir atau jalan, itu urusan Lalu-lintas. Jadi tidak ada masalah apapun terkait Baninza,” jelas Ujang. (Muhafid/Koran-HR)