Quantcast
Channel: Berita Banjar – Harapan Rakyat Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5240

Peserta Program Redis Dikenali BPKTB

$
0
0

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Warga yang ikut mendaftar pada program Redistribusi Obyek Landreform atau pembuatan sertifikat gratis hak atas tanah yang berstatus milik negara, bakal dikenai Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu berbeda dengan peserta pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bebas dari beban tersebut.

Diketahui, bebasnya BPHTB bagi warga Kota Banjar yang mengikuti program PTSL itu karena dinaungi oleh kebijakan Walikota Banjar, dengan mengeluarkan Perwalkot 2018 tentang Biaya Persiapan dan Bebas BPHTB dalam program PTSL.

“Ya, warga pemohon Program Redis ada kewajiban atau tanggungan yang harus dipenuhinya, yaitu harus membayar pajak BPHTB-nya. Itu berbeda dengan peserta program PTSL yang bebas BPHTB, karena memang dinaungi Perwalkot tentang PTSL,” kata Kepala Seksi Penataan Pertanahan BPN Kota Banjar, Agus Suharto, saat dikonfirmasi Koran HR, usai melakukan sosialisasi Sertifikat Redis di Aula Desa Waringinsari, Selasa (05/03/2019).

Dia menjelaskan, besarnya nilai BPHTB ditentukan atau disesuaikandengan Nilai Obyek Pajak (NJOP), yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan.

Tarif BPHTB maksimum 5 persen. Sementara yang kena BPHTB, yaitu yang harga jual tanahnya mulai diatas Rp.60 juta. Selain itu, lanjut Agus, BPHTB adalah biaya yang harus dilunasi sebelum sertifikat tanah diterbitkan. Sehingga otomatis, bukti setor bea BPHTB menjadi salah satu syarat dalam proses pengajuan sertifikat Redis.

Di tahun 2019 ini, pihak BPN Kota Banjar sendiri mendapatkan target untuk pembuatan sertifikat 3.000 bidang tanah pertanian program Redis. Dari jumlah target sebanyak itu, kebanyakn diberikan kepada Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, yakni 1.400 bidang tanah.

“Atas penerima kuota terbanyak, maka saya berharap Desa Waringinsari bisa menjadi desa terlengkap atau terpetakan semuanya,” ungkap Agus.

Sedangkan sisanya dibagi ke lima desa/kelurahan lain, yaitu Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman dengan target 250 bidang tanah, Kelurahan Pataruman 150 bidang tanah, Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari 500 bidang tanah, Desa Rejasari 300 bidang tanah, dan Desa Langensari 400 bidang tanah.

“Pada enam desa/kelurahan penerima program, kami lakukan sosialisasinya dalam tiga hari, Senin sampai Rabu, tanggal 4 sampai 6 Maret 2019,” katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta bagi warga pemilik lahan pertanian yang belum disertifikatkan, segera didaftarkan atau diajukan kepada pihak panitia. Lalu, persiapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhinya. (Nanks/Koran HR)

The post Peserta Program Redis Dikenali BPKTB appeared first on Harapan Rakyat Online.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5240

Trending Articles