Ilustrasi IMB. Foto: Ist/Net
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Dari 46.000 bangunan, baik tempat tinggal maupun tempat usaha yang berdiri di wilayah Kota Banjar, sebagian diduga masih belum berizin atau tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat selaku pemilik bangunan dalam mengurus izin tersebut.
Kepala Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar, Soni Horison, AP., S.Sos., M.Si., mengatakan, jumlah bangunan memang ada sekitar 46.000, tapi minim yang ber-IMB.
Untuk tahun 2016 ini, baru ada 2.000 bangunan yang sudah terealisasi IMB-nya atas permohonan warga. Diharapkan, sisa enam bulan ke depan bisa mencapai target 1.000 pemohon IMB lagi.
“Atas dasar itu pula, tahun ini atau terhitung pertengahan April lalu, kami mulai dan sedang menjalankan pemberlakukan pemutihan IMB. Program ini sekaligus digunakan untuk memperbaiki data bangunan yang ada di wilayah Kota Banjar,” terang Soni, kepada HR, saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (15/07/2016).
Pelaksanaan Pemutihan IMB sesuai Perwalkot Banjar No.11/2016 tertanggal 11 April 2016 tentang Pemutihan IMB. Program ini pemberlakuannya hanya untuk satu tahun saja bagi bangunan yang sudah berdiri sebelum tahun 2011.
Soni menjelaskan, bahwa objek IMB Pemutihan harus memenuhi ketentuan, yaitu tidak melanggar garis sempadan, bangunan laik fungsi atau tidak membahayakan, bangunan sederhanan untuk fungsi hunian atau usaha mikro, dan peruntukkan lahannya sesuai rencana pengembangan Kota Banjar.
Pemberlakuan ketentuan tersebut guna memberikan kepastian hukum, penertiban agar sesuai dengan lokasi, peruntukkan dan penggunaannya, serta mendorong peningkatan kesadaran masyarakat.
“Pemutihan IMB sifatnya warga pemohon diberikan keringanan dalam penyederhanaan persyarataan. Cukup bukti kepemilikan tanah, tidak mesti berbentuk sertifikat. Bisa surat pernyataan atau surat keterangan tanah. Juga harus dilengkapi persyaratan teknis berupa gambar bangunan/site plan serta foto bangunan tampak depan dan samping,” jelasnya.
Selain itu, diberikan keringanan biaya retribusi sebagaimana dituangkan dalam salah satu pasal Perda No.07/2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, diantaranya bangunan gedung berdiri sampai akhir 2002 dikenakan biaya 25 persen dari biaya normal, untuk bangunan tempat tinggal berdiri sejak awal 2003 sampai 2011 sebesar 50 persen. Sedangkan, bangunan tempat usaha berdiri sejak awal 2003 sampai 2011 sebesar 75 persen.
Bagi warga yang hendak memproses pengajuan pemutihan IMB diberikan pelayanan oleh tim khusus, sehingga akan terselesaikan paling lambat tujuh hari kerja. Asal, persyaratannya lengkap dan benar, sudah direkomendasikan dan telah membayar retribusi.
“Sampai saat ini, progres kegiatan pemutihan IMB sudah mencapai 6,7 persen dari target yang ada. Untuk itu kami akan terus melanjutkan sosialisasinya kepada segenap warga dengan mengunjungi setiap desa/kelurahan. Jadi, manfaatkan program ini sebaik-baiknya dan segera mengajukan permohonannya,” pungkas Soni. (Nanks/Koran-HR)