Quantcast
Channel: Berita Banjar – Harapan Rakyat Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5240

DPRD Banjar Pertanyakan Distribusi Kelebihan Kios/Los Pasar Muktisari

$
0
0
DPRD Banjar Pertanyakan Distribusi Kelebihan Kios/Los Pasar Muktisari

Komisi II DPRD Banjar, saat melakukan sidak, terkait proses revitalisasi Pasar Karang Taruna, yang kini masih dalam tahap pembuatan pasar sementara. Photo: Nanang Supendi/HR

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Komisi II DPRD Kota Banjar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Karang Taruna Banjar, Senin (01/08/2016) lalu. Namun sebelumnya, anggota dewan juga terlebih dahulu mendatangi kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Banjar.

Hal itu dilakukan guna mengetahui sejauhmana proses revitalisasi Pasar Karang Taruna, yang saat ini baru memasuki pengerjaan tempat relokasi pedagang atau pasar sementara. Dugaan adanya upaya praktek jual beli kios pun jadi pembahasan dalam kunjungan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, H. Sudarsono, saat keluar dari kantor Disperindagkop, mengatakan kepada HR, bahwa kedatangannya ke kantor ini dan langsung turun menuju ke Pasar Karang Taruna untuk memastikan perencanaan distribusi kios/los.

“Tentunya kami perlu melakukan pengecekan kesiapan revitalisasi Pasar Karang Taruna itu. Karena ini ada kaitannya dengan jumlah kios/los yang akan bertambah atau ada lebih. Nah, bagaimana itu pendistribusiannya,” kata Sudarsono.

Hal demikian juga berlaku bagi kios/los di Pasar Muktisari, Kecamatan Langensari, yang kini sedang dalam proses pembangunan. Jadi, Disperindagkop perlu menjelaskan perencanaan distribusi kios/los pasca revitalisasi pasar nantinya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Banjar, Mamat Rahmat, S.STP., mengakui, bahwa memang setelah selesainya revitalisasi, baik Pasar Karang Taruna maupun Pasar Muktisari, jumlah kios/los bertambah.

“Untuk Pasar Karang Taruna awalnya berjumlah 130 kios/los, sementara setelah selesai dibangun, dalam perencanaannya bertambah sekitar 148 kios/los. Sehingga, ada penambahan 18 kios/los. Sedangkan, Pasar Muktisari awalnya sekitar 300 kios/los, menjadi sekitar 500 kios/los. Ada penambahan 200 kios/los,” ungkapnya.

Mamat menjelaskan, jumlah kios/los itu menjadi aset Pemkot Banjar. Jika warga atau pedagang lain yang berminat dan membutuhkan atas kelebihan kios/los yang tersedia, maka penggunaannya adalah hak guna pakai dengan sistem sewa.

“Kelebihan kios/los yang ada nantinya itu disewakan, jadi tidak diperjualbelikan. Bilamana ada pihak manapun atau pedagang sendiri yang berani memperjualbelikan, jelas sudah melanggar,” tandas Mamat. (Nanks/Koran-HR)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5240

Trending Articles