Quantcast
Channel: Berita Banjar – Harapan Rakyat Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5240

Tindak Penambang Pasir, Pemdes Koordinasi dengan Satpol PP Banjar

$
0
0
Tindak Penambang Pasir, Pemdes Koordinasi dengan Satpol PP Banjar

Pemerintah Desa Rejasari, saat menggelar rapat koordinasi dengan pihak Satpol PP, Babinmas, Babinsa dan warga yang terkena dampak atas penambangan pasir yang diduga ilegal. Photo: Nanang Supendi/HR.

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Terkait keluhan dan laporan beberapa warga atas lahan tanahnya terkikis galian tambang pasir di aliran Sungai Citanduy, tepatnya di area tanah Jambang, Dusun Rancabulus, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, akhirnya Pemerintah Desa Rejasari mengambil sikap dengan diawali melakukan koordinasi dan musyawarah bersama pihak Satpol PP Kota Banjar, Babinmas, Babinsa serta perwakilan warga terimbas tersebut, bertempat di kantor desa setempat, Jum’at (16/09/2016).

Sekretaris Desa Rejasari, Indra, mengatakan, terkikisnya lahan warga akibat penambangan pasir itu memang sudah berlangsung lama, dan sekarang pihaknya banyak menerima keluhan dari warga. Untuk itu, pemdes langsung melakukan koordinasi dengan Satpol PP.

“Guna melakukan penanggulangan masalah itu, kami tak ingin gegabah. Jadi kami memulainya dengan koordinasi dengan Satpol PP. Makanya kita kumpul di sini untuk membahasnya dan tindakan apa yang mesti dilakukan,” terangnya, kepada Koran HR.

Upaya antipatif seperti ini terlebih dahulu dilakukan pihaknya, dengan alasan agar sesuatunya jelas dan bagaimana sikap yang harus diambil secara prosedural. Karena menurut Indra, bagaimana pun tindakan terhadap penambang pasir harus dilakukan bersama dan saling koordinasi.

“Yang jelas, saya sendiri tidak tahu awal kehadiran tambang-tambang pasir di wilayah desa ini. Kami tak merasa ada koordinasi, konfirmasi dan sosialisasi dari para pemilik tambang tersebut,” ujarnya.

Termasuk, soal rekomendasi izin galian pasir, pihaknya pun tidak merasa memberikan. Karena secara normatif, jika benar galian C itu berizin, mestinya ada mekanisme yang baik dari bawah dulu, yakni mulai desa, kecamatan, aparat keamanan, OPD terkait hingga elemen masyarakat.

“Makanya sekali lagi, pemdes minta bantuan Satpol PP sebagai penegak Perda untuk sama-sama menyelesaikan persoalan ini,” tukas Indra.

Sementara itu, anggota Gagda Satpol PP Kota Banjar, Sabana, mengatakan, bahwa dalam permasalahan ini memang harus segera dilakukan tindakan dengan mengacu pada peraturan yang ada.

“Kami siap membantu Pemdes Rejasari, terlebih ini sudah menjadi bagian tugas kami. Upaya pemdes di sini sudah tepat, yaitu melakukan koordinasi kepada kami. Cuma kenapa baru sekarang, karena informasinya penambangan pasir itu sudah berlangsung lama,” kata Sabana.

Pihaknya menyarankan, upaya penyelesaiannya harus dilakukan secara bertahap. Pemdes bisa memulainya dengan melakukan pemasangan plang atau spanduk larangan penambangan pasir, termasuk mensosialisasikannya.

Jika hal itu tidak juga diindahkan, maka pemanggilan dilakukan terhadap pemilik tambang pasir, karena jelas mereka sudah melanggar Perda Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2009 tentang Penggunaan dan Pengolahan Tanah.

“Sanksi tidak melapor dari penambang pasir yaitu kurungan penjara tiga bulan dan denda 3 juta rupiah. Kemudian, atas keterlanjuran berlangsungnya penambangan pasir itu akan dikenakan sanksi kurungan penjara 6 bulan dan denda 5 juta rupiah,” terang Sabana.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Banjar, Yayan Herdiaman, saat dikonfirmasi Koran HR, Selasa (20/09/2016), mengaku, pihaknya sudah melakukan peninjauan terhadap lokasi penambangan pasir di area tanah Jamang Desa Rejasari.

Dia juga membenarkan, bahwa di lahan tersebut memang banyak tanah warga yang hilang akibat terkikis penambangan pasir, dan hal itu tidak boleh terus dilakukan karena pengikisan akan semakin meluas.

“Atas koordinasi dengan desa setempat, kami akan melakukan sosialisasi larangan penambangan pasir pada hari Rabu, tanggal 21 September 2016, dengan mengumpulkan warga dan penambang,” katanya.

Yayan juga menegaskan, bahwa larangan penambangan pasir dengan Perda yang ada perlu disampaikan, dan secepatnya akan dipasang spanduk larangannya di lokasi tersebut. (Nanks/Koran-HR)

Berita Terkait;


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5240

Trending Articles