Quantcast
Channel: Berita Banjar – Harapan Rakyat Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5240

Ini Hasil Kesepakatan Soal Galian Pasir di Rejasari Banjar

$
0
0
Ini Hasil Kesepakatan Soal Galian Pasir di Rejasari Banjar

Mediasi Pemdes Rejasari antara warga dan penambang pasir di area tanah Jamang yang berada di bantaran Sungai Citanduy Dusun Rancabulus, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar. Photo: Nanang Supendi/HR

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Sejumlah warga pemilik lahan pertanian yang terkikis ulah aktivitas penggali pasir di area tanah Jamang yang berada di bantaran Sungai Citanduy Dusun Rancabulus, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, mengaku kecewa lantaran hasil awal pertemuan yang digelar pihak desa setempat pada Rabu (21/09/2016), hanya memberikan sanksi denda.

“Tidak bisa seperti itu, jelas-jelas tak miliki perizinan malah tetap diperbolehkan menambang meski itu dibatasi jangan sampai kena bibir tanah warga dengan radius 15 meter. Pokoknya kami minta operasinya ditutup sementara, urus dulu perizinannya,” ucap salah satu warga dalam pertemuan tersebut.

Selain itu, ia dengan tegas menyampaikan keberlangsungan galian pasir selama ini telah banyak merugikan warga terutama pemilik lahan terimbas. “Tanah saya dan warga lain yang terkikis itu memiliki SPPT dan bayar pajak. Tapi mengapa hanya sebatas itu penyelesaiannya? Harus tegas sanksinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Babinmas Desa Rejasari, Brigadir Darsanto, mengatakan sepakat dengan usulan warga yang menginginkan ketegasan dalam pertemuan tersebut.

“Aturan Perda itu jelas sudah ada, jadi Satpol PP harus tegas. Selama perizinannya belum ada, jangan sampai penambangan pasir beroperasi,” katanya.

Untuk itu, dia meminta kepada warga bila menemukan kembali penambang hingga meruntuhkan tanah agar cepat melapor. “Kepolisian siap bantu dan akan menindaknya, jelas itu sanksinya pidana,” tutup Brigadir Darsanto.

Di tempat yang sama, Anggota Satpol PP Desa Rejasari, Edi, mengatakan, pihaknya akan tegas jika Pemdes sudah memasang papan larangan. Namun kenyataannya masih diabaikan penambang.

“Peringatan akan diberikan Satpol PP dengan teguran pertama. Jika masih membandel hingga teguran ke 3, terpaksa kami melakukan penyegelan,” tegasnya.

Akhirnya, dalam pertemuan tersebut disimpulkan kesepakatan para penambang pasir tidak diperkenan melakukan aktivitas usaha galian pasir untuk mengurus izin. Ketika izin mereka sudah ada, penggalian radius 15 meter dari bibir tanah warga diperkenankan. (Nanks/R6/HR-Online)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5240

Trending Articles