Quantcast
Channel: Berita Banjar – Harapan Rakyat Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5240

Soal Tambang Pasir, BPD Rejasari Banjar Minta Mediasi Adil

$
0
0
Soal Tambang Pasir, BPD Rejasari Banjar Minta Mediasi Adil

Salah seorang warga menunjukkan lahan miliknya yang terkikis akibat adanya aktivitas penambangan pasir di Sungai Citanduy. Photo: Nanang Supendi/HR.

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Mediasi yang dilakukan Pemerintah Desa Rejasari, dengan warga pemilik lahan dan pengusaha tambang pasir, terkait adanya tanah warga di area Tanah Jamang yang terkikis akibat penambangan pasir di Dusun Rancabulus, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, disesalkan sejumlah kalangan.

Seperti dikatakan Ketua BPD Rejasari, Abdul Kholik, kepada Koran HR, Kamis (23/09/2016) pekan lalu. Menurut dia, mestinya penyelesaian yang digelar minggu lalu itu tidak merugikan kedua belah pihak.

Artinya, warga terimbas harus mendapatkan haknya kembali, yakni ada pihak pengganti terhadap warga yang tanahnya hilang terkikis. Kemudian, para penambang pun dapat melanjutkan usahanya.

“Harus ada solusi saling keteradilan. Kita tidak membela ke sana ke sini, intinya mereka semua harus bisa hidup memenuhi ekonominya,” ujar Abdul Kholik.

Jika para penambang mengklaim terkikisnya tanah beberapa warga itu bukan karena ulahnya, pihak BPD menyarankan agar Pemdes Rejasari harus bisa mengambil sikap. Misal, aset tanah milik desa seluas sekitar 3 hektare di area Tanah Timbul yang tak jauh dari Tanah Jamang, bisa diberikan kepada warga untuk dikelola.

“Tanah desa itu selama ini disewa warga lain, alihkan saja pada sejumlah warga yang tanahnya hilang tersebut. Saya kira itu solusi pemikiran yang baik sehingga desa mampu memberdayakan dan mensejahterakan warganya,” tuturnya.

Menurut Abdul Kholik, untuk sistem lebih jauhnya mau bagaimana, hal itu silahkan dirembugkan kembali. Termasuk penambang pasir harus memiliki izin dan diberi pembinaan. Karena berdasarkan informasi, mereka seolah diberi izin lantaran pemerintah kota pernah memberikan bantuan perahu.

Sementara itu, salah seorang warga yang terimbas, Roliah, berharap tanahnya yang hilang terkikis penambangan pasir dapat penggantian. Namun, dirinya tidak tahu harus meminta ganti kepada siapa.

“Saya memiliki tanah di lokasi itu seluas 100 bata dari warisan orang tua. Akibat ulah penambang pasir, kini tanah saya tinggal 1 bata,” kata Roliah kepada HR.

Dirinya juga mengaku melihat sendiri tanah terkikis itu akibat penambang pasir yang menggali hingga ke bibir lahan pertanian warga, termasuk lahan miliknya. Terkikis tanahnya seluas itu terjadi bertahap dan sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu.

Roliah mengatakan, memang pada waktu itu tidak melaporkan secara resmi ke pemerintah, hanya mengingatkan para penambang saja. Kalau bisa, dirinya ingin ada sebuah solusi berupa penggantian tanah.

Harapannya itu tentu bukan tanpa alasan, karena dia telah memiliki SPPT dan selalu membayar pajak. “Satu tahun ke belakang masih ditarik pajaknya, tapi sekarang sudah tidak ditarik lagi,” ucap Roliah.

Warga lainnya yang terimbas, H. Suminar, menyebutkan, bahwa tanahnya yang hilang seluas 20 bata dari luas total 200 bata. Namun, selama ini dalam luas tagihan terutang pajaknya belum berubah atau masih membayar utuh.

“Saya minta pada pemerintah desa, ini harus ada pembaharuan luas tanah dalam SPPT. Kalau tak ada perubahan, ya rugi lah,” tandas Suminar.

Kepala Desa Rejasari, Nanang Sunarya, dan anggota Satpol PP, Sabana, keduanya sama-sama menyatakan tidak bisa memberikan kebijakan penggantian tanah warga yang hilang, karena tidak tahu pasti siapa saja penggali pasir yang mengakibatkan hal itu terjadi. (Nanks/Koran HR)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5240

Trending Articles