Kepala Dishubkominfar Kota Banjar, Ide Suhendar. Photo: Nanang Supendi/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kepala Dishubkominfar Kota Banjar, Ide Suhendar, bahwa pihak dinasnya pun tidak harus mencabut rekomendasi. Sebab, dengan sendirinya rekomendasi yang dulu itu gugur setelah terbitnya acuan hukum yang baru tentang penyelengaraan amdal lalin.
“Sebelumnya, saat RS MI berdiri tahun 2006, aturan yang digunakan pada dinas kami yaitu UU No.14 Tahun 1992 tentang Lalin dan Angkutan Jalan. Dalam UU itu belum mengatur Amdal Lalin,” terangnya.
Kemudian, terbit UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan, PP No.32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalin. Setelah itu muncul juga Permenhub No.75 Tahun 2015 dan Permenhub No.46 Tahun 2016 atas Perubahan Permenhub No.75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Amdal Lalin.
“Baru Pemkot Banjar memiliki aturan turunannya yiatu Perwal No.21 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Amdal Lalin yang dikeluarkan tanggal 12 Agustus 2016. Nah, di Perwal ini sudah ditegaskan jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki amdal lalin, di mana untuk usaha RS yang memiliki 50 buah tempat tidur harus memiliki amdal lalin,” jelas Ide.
Sudah adanya Perwal baru tersebut, pihaknya pun tidak tinggal diam dengan memberikan saran kepada pihak RSMI. Tak terkecuali menyiapkan rekomendasi terkait amdal lalin yang harus dipenuhi oleh rumah sakit tersebut.
Ide mengatakan, pihak RSMI sendiri sudah mengajukan permohonan amdal lalin khusus untuk lahan parkir yang telah dibuatnya tertanggal 10 Juli 2016. Kemudian, yang terbaru RSMI juga mengajukan amdal lalin pemasangan rambu lalu-lintas tertanggal 31 Oktober 2016. Bahkan meminta langsung kepada dinasnya untuk pelaksanaan pengadaan barang dan teknis pemasangan rambu lalin.
“Untuk pengadaan barang rambu lalinnya, jelas tak bisa dan kami akan menolaknya. Nanti dikira broker. Jadi itu silahkan dengan pihak pengusaha penyedia barang rambu lalin. Kami cukup hanya mengawasi dan mengarahkan teknis pemasangan rambu lalin pada waktunya nanti,” kata Ide. (Nanks/Koran HR)