Sebanyak 523 butir pil dextro siap edar yang berhasil diamankan petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polresta Banjar, saat menggeledah warung milik AK (52), warga warga Lingkungan Jadimulya, RT.1, RW.8, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Photo: Hermanto/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Mantan ketua RT berinisial AK (52), warga Lingkungan Jadimulya, RT.1, RW.8, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polresta Banjar, karena terbukti menjadi pengedar pil dextro.
Penggerebekan yang dilakukan di warung AR pada hari Selasa (06/12/2016) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB itu, petugas berhasil menemukan 523 butir pil dextro yang telah dikemas dalam plastik klip menjadi 38 bungkus siap edar.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjar, Usep Supian, saat dihubungi HR via ponselnya, mengatakan, penangkapan AK berdasarkan hasil informasi dari masyarakat, kemudian pihaknya meluncur ke lokasi dengan disaksikan ketua RT setempat dan dua orang warga untuk melakukan penggeledahan di warung tersebut.
“Ini bedasarkan informasi dari masyarakat yang mulai resah dengan peredaran pil dextro di wilayah tersebut. Kemudian kami melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan dua orang warga setempat, hingga kami menemukan barang bukti yang disembunyikan AK di etalase warung bagian bawah,” terang Usep.
Selanjutnya, AK berikut barang buktinya langsung dibawa ke Satres Narkoba Polresta Banjar, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku juga dikenai pasal 196 jo pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Hermanto/Koran-HR)