Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Janji bisa gandakan uang sebesar Rp. 30 juta menjadi berlipat sampai Rp. 9 miliar dengan cara gaib, pria berinisial SA (55), dan SR (44) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya dilaporkan pria berinisial SU (50) ke pihak kepolisian Polresta Banjar dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang.
Data
yang diperoleh dari Polresta Banjar menyebutkan bahwa korban berinsial SU
merupakan warga Kawalu Kota Tasikmalaya. Sementara pelaku SR warga Kabupaten
Banyumas dan pelaku SA warga Kabupaten Puloburu.
Polisi menyebut kasus ini bisa ditangani Polresta Banjar karena tempat kejadian perkaranya terjadi di wisata alam Gunung Sangkur atau tepatnya di Dusun Sukamaju, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Dengan begitu korban melaporkan kasus ini ke Polresta Banjar.
Kapolresta
Banjar AKBP Yulian Perdana, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banjar,
Senin (26/08/2019), mengatakan, kasus ini bermula dari tersangka SA menelepon
korban berinisial SU dan meminta uang sebesar Rp. 10 juta. Pelaku SA menjanjikan
akan gandakan uang pinjaman Rp. 10 juta tersebut dengan nilai yang berlipat-lipat.
“Waktu
itu pelaku menjanjikan akan gandakan uang sebesar Rp. 10 juta menjadi Rp. 500
juta. Karena nilai uang yang akan dikembalikan berlipatnya sangat banyak,
akhirnya korban tergiur,” kata Kapolres.
Setelah
tergiur, kemudian korban menemui pelaku SA sembari membawa uang tunai sebesar
Rp. 10 juta. Saat pertemuan di Banjar itu uang tunai yang dibawa korban
diserahkan kepada pelaku.
Selang
beberapa hari kemudian, pelaku SA kembali menghubungi korban. Pelaku kembali
meminta uang sebesar Rp. 20 juta kepada
korban. Kali ini pelaku menjanjikan akan melipatkan gandakan uang yang Rp. 10
juta dan Rp. 20 juta menjadi berlipat-lipat nllainya sampai senilai Rp. 9
miliar.
Pelaku
rupanya belum sadar dia tengah ditipu. Mendengar janji manis pelaku, korban
kembali tergiur. Kemudian korban kembali memberikan uang sebesar Rp. 20 juta
dengan cara mentransfer lewat Bank BRI Kota Banjar.
Setelah
menyerahkan uang sampai Rp. 30 juta, kemudian pelaku SA meminta kepada korban
agar mengikuti syarat yang diperintahkan. Syarat pertama, kardus besar yang
berisi koran bekas yang sebelumnya diberikan pelaku kepada korban harus
disimpan di rumah korban.
Pelaku
bilang bahwa kardus yang berisi kertas koran itu nantinya akan berubah menjadi
tumpukan uang senilai Rp. 9 miliar.
Namun
ada pantrangannya. Apabila terjadi hujan di sekitar rumah korban, maka kardus
yang berisi koran bekas itu tidak akan berubah menjadi uang miliaran.
Selain
itu, pelaku pun meminta korban agar melakukan ritual yang telah diajarkannya,
yaitu menggelar wirid seorang diri dengan menggunakan beras kuning.
Semua
syarat pun sudah dilakukan oleh korban. Namun, hingga waktu empat bulan, kertas
koran yang disimpan didalam kardus belum juga berubah menjadi uang miliaran.
Korban
pun menghubungi pelaku. Lantas dia protes bahwa kardus yang berisi koran bekas
sudah empat bulan lamanya tidak kunjung berubah menjadi uang miliaran. Pelaku
berkilah bahwa proses gaib mengubah kertas menjadi uang belum tuntas dan
meminta korban untuk bersabar.
Korban
ternyata masih percaya. Dia pun kembali menunggu. Namun, setelah lebih dari
empat bulan kembali menanyakan kepada pelaku dan jawabannya selalu sama, akhirnya
korban menyadari bahwa dirinya kena tipu.
Karena tempat kejadian perkara awalnya di Kota Banjar, membuat korban harus melaporkan kasus ini ke Polresta Banjar. Saat melaporkan kasus ini, korban tidak hanya mengadukan tersangka SA, tetapi juga menyebut pria berinsial SR. Diketahui bahwa dalam kasus ini SA melakukan kerjasama penipuan dengan SR.
SA
berperan mencari korban dan meyakinkan kepada korban bahwa pelaku SR memiliki
kemampuan gaib yang bisa melipat gandakan uang. SR pun berpura-pura menjadi
seorang dukun yang bisa melakukan apa saja dengan kekuatan gaibnya.
Setelah mendapat pengaduan dari korban, jajaran Satriskrim Polresta Banjar kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya, pelaku SA dan SR kedapatan bersembunyi di sebuah rumah di Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Belakangan diketahui bahwa rumah itu milik pelaku SA.
Kapolres
Banjar AKBP Yulian Perdana, menjelaskan, kedua pelaku ditangkap secara
bersamaan. Saat diperiksa, kata dia, pelaku mengaku telah memperdayai korban dengan
maksud menguras uangnya.
“Pelaku
sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan bahwa memang pelaku sudah merencanakan
serta merancang penipuan kepada korban dengan modus tersebut. Kami pun tengah
melakukan pengembangan apakah ada korban lain yang ditipu oleh pelaku,”
ungkapnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolres, pelaku akan dikenakan pasal
378 pasal 55 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 Tahun.
Kapolres
juga menghimbau kepada warga agar berhati-hati apabila ada orang yang
menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal.
“Sekarang banyak modus penipuan. Selain penggandaan uang, ada juga kejahatan penipuan dengan modus investasi dengan menawarkan bunga yang sangat tinggi dan tidak masuk akal. Padahal investasi itu hanyalah bodong,” pungkasnya. (Muslihin/R2/HR-Online)
The post Janji Gandakan Uang Sampai Rp. 9 Milyar dengan Cara Gaib, 2 Penipu Diringkus Polresta Banjar appeared first on Harapan Rakyat Online.