Petugas Satpol PP Kota Banjar dibantu aparat kepolisian saat melakukan penyegelan salah satu minimarket di Langensari yang belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari pemerintah. Photo: Nanang Supendi/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, dibantu aparat kepolisian menyegel empat mini market yang beroperasi karena tidak mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari pemerintah setempat, Rabu (28/12/2016).
Kepala Satpol PP Kota Banjar, Yayan Herdiaman, melalui Kasi. Trantib, Aep Saepudin, mengatakan, dari rencana empat mini market yang ditutup karena tak berizin itu, baru tiga yang telah disegel, yaitu Toko Kita (Alfamart) di Jalan Sinargalih, Desa Langensari, Kecamatan Langensari, Toko Ceria (Indomart) di Jalan Batulawang, Lingkungan Cikabuyutan Timur, dan Alfamart yang ada di Jalan Brigjen. M. Isa, Banjar Atas, Parungsari, Kecamatan Purwaharja.
“Sementara satu lagi Indomart di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan Cibulan, ditangguhkan penyegelannya sebab ditahan oleh salah satu ormas. Meski demikian, prosesnya akan dilanjut, dan nanti pengelolanya dipanggil,” terang Aep.
Dia juga menjelaskan, bahwa penyegelan atau penutupan mini market tersebut terpaksa dilakukan lantaran menyalahi aturan Perda Kota Banjar Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Menurut Aep, pihak Satpol PP sebelumnya menerima laporan dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar, terkait empat mini market yang tak memiliki IUTM itu.
“Jadi atas penutupan ini berharap ke empat mini market tersebut tidak nekat kembali beroperasi sebelum IUTM dikantongi. Pada prinsifnya, penyegelan ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Banjar dalam penegakan kedisiplinan. Mini market tak berizin harus ditertibkan untuk penegakan aturan,” tandasnya. (Nanks/Koran HR)