
Salah satu Pertamini yang ada di Kota Banjar. Keberadaan SPBU mini itu kini semakin menjamur di Kota Banjar, meskipun legalitasnya masih belum jelas. Photo: Tsabit AH/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Banjar, Mamat Rahmat, mengakui, bahwa memang Pertamini kian merajalela di Kota Banjar akibat tidak adanya regulasi sistem yang mengatur usaha tersebut.
“Kita tidak bisa berbuat banyak soal ini, karena belum ada aturan payung hukum mengenai usaha itu. Pertamini sendiri merupakan modernisasi pengisian bahan bakar eceran yang biasanya menggunakan botol dan jerigen, sekarang beralih menggunakan mesin digital,” kata Mamat, Senin (28/08/2017) lalu.
Pihaknya pun mengkhawatirkan apabila ada terjadi kebakaran atau hal lain yang membahayakan, karena belum adanya standarisasi keamanan. Padahal, pom mini seharusnya berstandar SNI dan memiliki izin dari Pertamina, serta jaminan keakuratan alat ukuran dari Badan Meteorologi.
Mamat juga mengatakan, meskipun masih terbatas ruang geraknya karena belum ada aturan yang mengatur hal tersebut, namun pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap para pengusaha Pertamini, supaya mereka bisa menjaga kemananan pelayanan terhadap konsumen. Termasuk melakukan koordinasi dengan pihak lain untuk menyikapi keberadaan usaha tersebut. (SBH/Tsabit/Koran HR)