Quantcast
Channel: Berita Banjar – Harapan Rakyat Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5240

KPU Banjar Segera Syahkan Tahapan Pilkada 2018

$
0
0

Photo: Ilustrasi net/Ist

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Mendekati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjar tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menyatakan kesiapannya melaksanakan tahapan Pilkada, termasuk Pilgub Jabar.

“Kita di KPU Kota Banjar sudah siap, tinggal nunggu pedoman teknis disyahkan KPU Provinsi Jabar,” Kata Ketua KPU Kota Banjar, Danial Mukhlis, kepada Koran HR, Selasa (12/09/2017).

Bahkan, pihaknya selama dua hari, Senin-Selasa (11-12/09/2017), atas undangan KPU Provinsi Jabar sudah melakukan rapat koordinasi Penyusunan Pedoman Teknis Tahapan Pemilihan dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, bertempat di Hotel Green Kamojang, Kabupaten Garut.

KPU Kota Banjar sendiri sudah menyiapkan rancangan petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota periode 2018-2023, berikut teknis terkait lainnya. Namun memang belum disyahkan menjadi keputusan karena dasarnya masih menunggu dulu dari provinsi selesai.

Jika yang provinsi sudah disyahkan menjadi keputusan, lanjut Danial, baru ditindaklanjuti ke kabupaten/kota. Intinya, KPU Banjar harus mengesahkan keputusan petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar 2018 yang dibuatnya.

“Semoga petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar 2018, dalam waktu dekat ini sudah bisa kami syahkan, karena sudah harus siap sebelum pelaksanaan tahapannya. Sementara, pencoblosan secara bersamaan itu ditentukan waktunya pada 27 Juni 2018,” terangnya.

Penyusunan berbagai teknis yang diperlukan itu untuk memenuhi ketentuan UU No.10/2016 dan PKPU No.1/2017 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota 2018. Juga sebagaimana PKPU No.05/2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi kepada masyarakat.

Selain untuk memenuhi ketentuan regulasi tersebut, kegiatan rakor yang diikuti KPU Banjar itu juga diproyeksikan sebagai rumusan dalam pembuatan dua keputusan. Pertama, keputusan tentang tahapan dan jadwal Pilkada di Jawa Barat untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur dan di masing-masing kabupaten/kota, seperti di Banjar, untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota.

“Kemudian, yang keduanya adalah keputusan tentang pedoman sosialisasi dan partisipasi masyarakat pada pemilihan kepala daerah tahun 2018,” pungkas Danial. (Nanks/R3/Koran-HR)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5240

Trending Articles