
Petinggi Partai Golkar Kota Banjar, saat menggelar rapat pleno lanjutan bersama para pengurus DPD Partai Golkar Kota Banjar, Senin (02/10/2017). Photo: Muhafid/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
DPD Partai Golkar Kota Banjar, telah mengusulkan pemberhentian salah satu anggota fraksi DPRD Banjar berinisial SA, dan Pergantian Antar Waktu (PAW) kini menunggu keputusan dari Mahkamah Partai.
Hal itu terkuak dalam rapat pleno yang dihadiri pengurus tingkat desa/kelurahan (PD/PL), dan pengurus kecamatan (PK) hingga Pengurus DPD Partai Golkar Kota Banjar, yang berlangsung di Kantor DPD Partai Golkar Kota Banjar, Senin, (04/09/2017).
Dalam rapat pleno tersebut telah disepakati untuk pemberhentian SA melalui langkah-langkah yang sudah ditempuh, dengan menitikberatkan yang bersangkutan SA telah melanggar kode etik partai.
Menurut Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota Banjar, Kusnadi, bahwa Partai Golkar sebelumnya telah meminta tanggapan dengan pleno diperluas, baik kepada PK maupun PD/PL. Hasilnya, PK maupun PD menginginkan untuk ditindaklanjuti dengan peringatan keras, yang mana berdasarkan hasil pleno adalah diberhentikan.
Pada rapat pleno terbatas yang dilakukan di daerah pemilihannya, yakni pada Dapil I, lanjut Kusnadi, para pengurus meminta untuk mencabut dukungannya, dan hal itu merupakan sanksi yang sangat berat.
“Kita sebelum memutuskan ini sudah melakukan klarifikasi, dan yang bersangkutan melakukan yang dianggap pelanggaran tersebut menyampaikannya secara sadar. Selain itu, pelanggaran lainnya adalah beliau sebagai deklarator organisasi yang menyerang incumbent dengan bukti-bukti yang sudah kita miliki. Satu lagi, yakni dia sebagai anggota fraksi tidak pernah memberi kontribusi kepada partai hingga saat ini,” tandas Kusnadi, dalam rapat pleno pengurus DPD Partai Golkar Kota Banjar, yang digelar Senin (02/10/2017), di Kantor DPD Partai Golkar Kota Banjar.
Selanjutnya, kata Kusnadi, DPD Partai Golkar Kota Banjar akan mengirim surat ke DPP Partai Golkar berupa surat permohonan pemberhentian. Kendati demikian, ada persoalan antara Golkar dan SA, yang mana perlu diselesaikan.
“Dengan kondisi ini, ada ruang untuk melakukan pembelaan, yang mana nantinya dari pengurus DPD akan memberikan kesaksian di Mahkamah Partai,” terang Kusnadi.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, menjelaskan, dalam keputusan ini DPD Partai Golkar Kota Banjar tidak langsung secara tiba-tiba memutuskan hal tersebut. Ketetapan pleno yang diperluas 20 April 2017, tindak lanjut pleno secara terbatas pada 25 April 2017, serta sudah melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan, dan setelah disampaikan ke DPP, maka DPD diperintahkan untuk melakukan tindak lanjut persoalan tersebut.
“Memang ini sangat berat sekali bagi kami, Golkar Banjar. Akan tetapi ini sudah menjadi amanah partai. Maka dengan berat hati kami memutuskan bahwa Ir. SA diberhentikan atau di PAW sebagaimana telah disepakati semua pengurus,” ungkap Dadang.
Sedangkan, menurut Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, bahwa dengan kejadian tersebut, Golkar Banjar harus segera mengambil tindakan, dengan segala resiko apapun, dan itu sudah menjadi pertimbangan partai.
“Bukan maksud saya tidak ingin adanya gejolak, namun justru saya ingin adanya kritikan yang langsung disampaikan secara internal, dari pada harus di luar. Sebab, kita ini satu rumah. Dengan ini, kita ingin secepatnya ditindaklanjuti supaya tidak berlarut-larut,” tandas Ade Uu.
Selain pemabahasan soal pelanggaran kode etik partai, DPD Partai Golkar Kota Banjar juga membahas persiapan ulang tahun Partai Golkar ke-53, yang sebentar lagi akan digelar. (Muhafid/Koran-HR)