Quantcast
Channel: Berita Banjar – Harapan Rakyat Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5240

4 Pengedar Obat-obatan Terlarang di Kota Banjar Dibekuk Polisi

$
0
0

Barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang diamankan jajaran Satuan Narkoba Polres Banjar dari tangan para tersangka. Photo: Hermanto/HR.

Berita Banjar, (harapanrakyatl.com).-

Jajaran Satuan Narkoba Polres Banjar, berhasil meringkus empat orang pengedar obat-obatan terlarang. Mereka ditangkap petugas di empat wilayah yang berbeda.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial Wig (18), warga Karanganyar, Kelurahan Madura, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Am (32), warga Dusun Sindanggalih, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, AF (20), warga Dusun Sindangmulya, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, dan Fi (21), warga Ketapang Rampak, Kelurahan Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun, Aceh.

Kepala Satuan Narkoba Polres Banjar, AKP. Usep Supian, mengatakan, pada hari Selasa (26/09/2017), polisi berhasil menangkap Wig di wilayah Wanareja, tepatnya di depan SMPN 2 Wanareja, Kabupaten Cilacap. Dari tersangka Wig, polisi berhasil mengamankan 30 butir pil Hexymer.

“Tertangkapnya Wig berawal dari keterangan AS (18), dan AR (18), yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kota Banjar. Kedua pelajar ini diketahui kerap membeli obat-obatan terlarang dari Wig. Dengan tertangkapnya Wig, kemudian polisi melakukan pengembangan,” terang Usep, kepada Koran HR, Selasa (03/10/2017).

Dari hasil keterangan Wig, kemudian pada hari Selasa (26/09/2017), sekitar pukul 13.30 WIB, polisi berhasil menangkap Am (32), di wilayah Dusun Sindanggalih, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar. Dari tangan Am, polisi berhasil mengamankan 340 butir Hexymer.

Berdasarkan keterangan Am, kemudian polisi pun memburu tersangka lainnya, yakni AF (20). Pada hari Kamis (28/09/2017), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AF di rumahnya di Dusun Sindangmulya, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

Setelah diinterogasi petugas, AF mengaku dan membenarkan bahwa telah menjual obat Hexymer kepada tersangka pada hari Sabtu, tanggal 26 Agustus 2017, bertempat di rumah AF sebanyak 2 box atau 2.000 butir dengan harga per 1 box Rp.600.000..

“Kepada petugas, AF mengaku mendapatkan obat Hexymer tersebut dari Fi. Kemudian polisi kembali melakukan pengembangan pada hari Sabtu, tanggal 30 September 2017, sekitar pukul 11.00 WIB, dan berhasil mengamankan Fi di Toko Apotik dan Kosmetik Mayorna, Jalan Jembatan Besi, Samping Season City, Jakarta Barat,” jelasnya.

Lanjut Usep, peran Fi adalah menjual obat Hexymer kepada AF. Dari hasil penggeledahan di Toko Apotik dan Kosmetik Mayorna, polisi berhasil mengamankan berupa 2 butir obat psikotropika merk Dumolid 5 mg kandungan Nitrazepam, 10 Strip butir obat merk Tramadol.

Kemudian, 16 bungkus obat warna putih yang dibungkus menggunakan plastik klip bening ukuran sedang, dan setiap bungkusnya berisi 10 butir yang diduga jenis Tramadol, l0 strip obat merk Trihexyphenidyl, 22 bungkus obat warna kuning yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran sedang, setiap bungkusnya berisi 10 butir dan diduga obat jenis Dextro, serta 99 buah plastik klip bening ukuran sedang.

Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa dan diamankan jajaran Satuan Narkoba Polres Banjar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Usep, mereka menjual dan mengedarkan obat-obatan jenis pil Tramadol, Hexymer, Dumolid, Trihexyphenidy, dan Dextro.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 jo Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juga jo Pasal 60 UU RI Nomor 5 tentang Psikotropika. (Hermanto/Koran-HR)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5240

Trending Articles