
Anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi Golkar, Soedrajat Argadireja, saat menggelar konferensi pers, terkait keputusan DPD Partai Golkar Kota Banjar yang mengusulkan pemberhentian dirinya dari anggota DPRD Kota Banjar, di salah satu cafe, di Kota Banjar, Kamis (05/10/2017). Foto: Hermanto/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi Golkar, Soedrajat Argadireja atau akrab disapa Ajat Doglo, akhirnya angkat bicara terkait surat keputusan DPD Partai Golkar Kota Banjar no 20/DPD/GOLKAR/IX/2017 tertanggal 4 September 2017 yang mengusulkan pemberhentian dirinya dari anggota DPRD melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat keputusan DPD Partai Golkar Kota Banjar, menyebutkan bahwa Soedrajat dianggap telah melanggar dan merendahkan marwah Partai Golkar Kota Banjar sesuai dengan peraturan organisasi nomor 7 dan 13 tentang pelanggaran dan sanksi organisasi.
Berita Terkait: Golkar Usulkan Pemberhentian Anggota DPRD Kota Banjar
Atas dasar pelanggaran tersebut, DPD Partai Golkar Kota Banjar kemudian mengirimkan surat ke DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat agar segera memberhentikan Soedrajat dari Anggota DPRD Kota Banjar yang ditindaklanjuti dengan proses pergantian antar waktu (PAW) kepada Dedi Suryadi.
Saat menggelar konferensi pers, di salah satu cafe, di Kota Banjar, Kamis (05/10/2017), Soedrajat, menilai, mekanisme pengusulan pemberhentian dirinya yang berpijak pada PO no 07/2010 dan 13/2011 tentang disiplin dan saksi organisasi serta pembelaan diri pengurus dan/atau anggota Partai Golkar, tidak ditempuh secara proporsional dan profesional oleh pengurus DPD Partai Golkar Kota Banjar.
Soedrajat pun menganggap tidak ada kolerasinya secara langsung antara pelanggaran yang dimaksud PO no 07/2010 dan 13/2011 dengan substansi permasalahan dari pernyataannya di media sosial dan media cetak yang isinya ditafsirkan oleh pimpinan DPD Pratai Golkar Kota Banjar seolah-olah melanggar dan merendahkan marwar Partai Golkar Kota Banjar.
“Tindakan saya itu justru sebagai implementasi dari fungsi pengawasan anggota DPRD dalam menyikapi serta mangakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat Kota Banjar,” ujarnya, yang saat memberikan keterangan kepada wartawan, didampingi sejumlah mantan pengurus DPD Golkar Kota Banjar.
Soedjrat pun mengaku dirinya selama ini tidak ada masalah dengan Partai Golkar Kota Banjar. Adapun kritikan yang karap dilontarkan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar yang juga Walikota Banjar, menurut Soedrajat, hal itu justru bagian dari sikap dan tanggungjawab dirinya dalam menyelamatkan serta menjunjung marwah partai dari kepentingan pribadi yang selalu mengatasnamakan kepentingan partai.
“Sesuai ikrar panca bakti terutama nomor 5 berbunyi kami warga partai golongan karya setia pada UUD 1945 mengutamakan kerja keras, jujur dan bertanggungjawab dalam melaksanakan pembaharuan dan pembangunan,” imbuhnya.
Soedrajat menambahkan, secara pribadi dirinya sudah melayangkan surat tanggapan pembelaan diri ke DPD Partai Golkar Provinsi Jabar dengan tembusan ke DPP Partai Golkar dan DPD Kota Banjar tertanggal 14 September. Sesuai mekanisme yang tertuang dalam PO 13/DPP/GOLKAR/X/2011, dirinya menyatakan siap dan bersedia untuk diklarifikasi oleh DPD Partai Golkar.
“Saya siap dan bersedia untuk diklarifikasi,” ucapnya.
Sementara itu, saat dimintai keterangan perihal usulan PAW Soedrajat Argadireja, Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih usai menghadiri upacara HUT TNI di Taman Kota (Tamkot), Kamis (05/10/2017), memilih bungkam dan tidak mengeluarkan steatment apa-apa. “No coment,” singkatnya. (Hermanto/R2/HR-Online)