
Para pengrajin gula merah yang menggunakan bahan baku gula kristal rafinasi (GKR) di Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar. Photo: Nanang Supnedi/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Jumlah pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), khususnya pengrajin gula merah berbahan baku gula kristal rafinasi (GKR) di Kota Banjar cukup banyak. Pantauan Koran HR, sekitar 7 orang pengrajin gula merah skala besar yang ada di wilayah Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, setiap harinya masing-masing menghabiskan 1 ton. Jadi diperkirakan kebutuhannya bisa mencapai 200 ton lebih per bulannya.
Cuma penyaluran yang didapatnya belum diketahui apakah sudah sesuai kuota yang ada atau belum, dan apakah Kota Banjar sendiri mendapatkan kuota GKR dan sudah sesuai ketentuan berlaku.
Sementara, di Kota Banjar ini diketahui secara resmi belum ada lembaga atau distributor yang ditunjuk oleh Kementrian Perdagangan atau pabrik yang memproduksinya.
Untuk mendapatkan GKR, selama ini para pengrajin gula merah tersebut memperolehnya dari kelompok IKM yang ada di wilayah Lakbok, Kabupaten Ciamis. Namun demikian, saat sedang terjadi peningkatan permintaan gula merah, bahan baku GKR itu sendiri terkadang susah atau langka. Kalaupun tersedia, harganya tidak tidak wajar atau mahal.
Menyikapi persoalan tersebut, pemerintah pusat melalui Kementrian Perdagangan RI, mengeluarkan Surat Keputusan No.648/M-DAG/KEP/5/2017 yang menetapkan pengadaan GKR melalui skema lelang online. Perberlakuan aturan itu punya arti penting karena akan mendapat pasokan dan harga GKR untuk kebutuhan industri yang lebih kompetitif.
Tapi lagi-lagi, apakah aturan tersebut sudah disosialisasikan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Banjar kepada IKM gula merah di wilayahnya. Belum lagi kenyataan yang ada, masih banyak IKM yang belum melek teknologi untuk mengajukan pendaftaran lelang.
Pada akhirnya, pemerintah memundurkan waktu pelaksanaan lelang GKR menjadi 8 Januari 2018, dimana sebelumnya direncanakan mulai penerapannya 1 Oktober 2017 kemarin.
Dikonfirmasi hal itu, Kasi. Bina Sarana Industri Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Banjar, Yadi Suryadi Praja, Selasa (03/10/2017) lalu, enggan memberikan komentar. Pasalnya, pihak dinasnya sendiri saat ini masih sedang melakukan pendataan atau investigasi kepada para pelaku IKM pengguna GKR.
“Tak akan komen dulu untuk sementara ini. Soal aturan baru dimaksud, memang saya sudah mengetahuinya. Makanya, dinas sedang upaya lakukan investigasi,” ucapnya singkat. (Nanks/Koran HR)