Radi tengah menunjukan lubang di Jalan Purwanegara, yang ditambal menggunakan adukan semen dan krikil yang sudah rusak kembali setelah beberapa hari. Photo: Muhafid/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Banyaknya jalan berlubang di Jalan Raya Banjar-Langensari, terutama di Jalan Purwanegara, Lingkungan Lemburbalong, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, membuat sejumlah pengendara dan warga geram. Pasalnya, kerusakan di jalan tersebut tak kunjung diperbaiki.
Asep, salah seorang pengendara asal Langensari, mengatakan, banyaknya lubang di jalan menjadi catatan tersendiri bagi dirinya. Sebab, Kota Banjar yang dikenal infrastrukturnya bagus, kini berubah dengan adanya jalan berlubang.
“Memang sekarang lagi semangat-semangatnya perbaikan jalan di Banjar, bahkan hampir semua desa memperbaiki jalan rusak. Tapi yang saya herankan perawatannya tidak optimal. Lihat saja jalan yang sudah berlubang, tidak lama bertambah lagi lubangnya,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (01/11/2016) lalu.
Dia berharap, Pemkot Banjar dalam melakukan pembangunan infrastruktur perlu dibarengi dengan perawatan yang seimbang. Pasalnya, jika hanya semangat membangun dan perawatan tidak diperhatikan, maka akan sia-sia saja anggaran yang digunakannya.
“Bukan saya tidak mendukung, tapi saya menggaris bawahi agar Pemkot Banjar serius menangani pembangunan, bukan asal-asalan. Jangan sampai masyarakat tidak percaya kepada pemerintah lantaran pelayanan terhadap masyarakat buruk,” tandas Asep.
Hal senada juga diungkapkan Radi, warga Lemburbalong. Menurutnya, lubang yang ada di sepanjang Jalan Purwanegara hingga ke wilayah Kelurahan Bojongkantong, hanya ditambal menggunakan adukan semen, kerikil dan pasir yang tidak bisa bertahan lama.
“Belum ada 1 minggu jalan berlubang yang ditambal dengan adukan sudah bubar lagi adukannya, seperti nambal pakai adonan terigu saja. Kalau menambal ya pakai aspal lagi supaya lebih baik,” ujarnya.
Radi menegaskan, bila para pemangku kebijakan maupun pihak terkait semena-mena dalam membangun jalan dan tidak memenuhi syarat, dikhawatirkan malah masyarakat yang dirugikan.
Dia mencontohkan, akibat kerikil dari adukan untuk menambal jalan menyebabkan pengendara sepeda motor celaka. Jelas akibat hal itu pelaksana proyek maupun pihak terkait bisa dikenakan UU LLAJ pasal 273.
“Peraturannya sudah jelas diatur dalam UU. Saya sebagai warga sangat berharap pembangunan tepat sasaran dan tidak membuang-buang anggaran, seperti menambal jalan berlubang dengan adukan yang kemudian beberapa hari sudah rusak,” kata Radi. (Muhafid/Koran HR)