Meski kontrak kerja atau SPK belum keluar, namun para pekerja tetap mengerjakan pembangunan taman di kawasan Sport Center Kec. Langensari, Kota Banjar, Sabtu (05/11/2016). Photo : Nanang Supendi/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Proyek perluasan infrastruktur di kawasan Sport Center Kec. Langensari, Kota Banjar, salah satunya pekerjaan pembangunan taman yang sudah berjalan empat hari ini, terindikasi pengerjaannya tidak sesuai prosedur.
Informasi yang diterima HR Online di lapangan, proyek tersebut dari bidang Cipta Karya DCKTLH Kota Banjar yang dibiayai dari dana APBD Perubahan 2016, ada indikasi “mencuri start”.
Pasalnya, proyek dengan anggaran sekitar 1,5 miliar itu dikerjakan terlebih dahulu oleh pihak ketiga atau rekanan pemborong. Padahal, kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) belum keluar.
Bahkan pantauan di lokasi proyek, Sabtu (05/11/2016), papan nama sebagai informasi detail proyek tidak terpasang.
Pimpinan proyek, Hirman, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, mengakui, bahwa proyek yang sedang dikerjakannya tersebut memang belum menerima kontraktual dan SPK.
“Saya sudah berani mulai kerjakan itu bukan berarti curi start, tapi atas perintah lisan dan seizin Cipta Karya, karena alasan waktu yang mendesak harus selesai akhir Desember 2016 mendatang,” ujarnya.
Menurutnya, ketentuan administrasi segera akan diterimanya dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setelah itu, pihaknya secepat pula berkoordinasi dengan pihak Muspika wilayah setempat.
Sampai berita ini diturunkan, Kabid Cipta Karya DCKTLH, David Abdillah, saat dihubungi HR Online via selulernya, baik ditelepon maupun di SMS belum memberikan jawaban. (Nanks/R5/HR-Online)