![]()
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 25 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal Gratis di Aula Setda Kota Banjar, Selasa (28/08/2018). Isbat Nikah ini merupakan program yang dilaksanakan Pemerintah Kota Banjar untuk membantu masyarakat, khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan Buku Nikah.
Pasalnya, bagi masyarakat yang sudah menikah secara agama dan mempunyai anak, tidak bisa membuat Akta Kelahiran. Karena, pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga tidak memiliki Buku Nikah. Untuk itulah, Buku Nikah sangat penting.
Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar, Fachrurazi, mengatakan, pihaknya selalu berkomitmen membantu masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini masih saja ditemukan perempuan hamil di luar pernikahan, dan tentu saja tidak tercatat di KUA.
“Mereka menikah namun tidak terdaftar. Pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi, maka ketika mempunyai anak tidak bisa dibuatkan Akta Kelahiran, karena salah satu persyaratan untuk membuat Akta Kelahiran harus melampirkan Buku Nikah,” terangnya.
Lanjut Fachrurazi, salah satu bukti pasangan tersebut sudah menikah adalah mempunyai Akta Nikah. Apabila tidak mempunyai akta, dan ketika mempunyai anak ingin diakui secara hukum, maka hal itu tidak bisa dikabulkan.
Namun, dengan adanya pelayanan terpadu yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), KUA, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, untuk mengeluarkan Buku Nikah, sehingga masyarakat bisa terbantu.
Fachrurazi juga menyebutkan, pasangan yang mengikuti Isbath Nikah Massal Gratis ini usianya bervariatif, dari mulai yang paling muda hingga yang paling tua. Ada yang perjaka dengan perawan, perjaka-janda, duda-perawan, dan duda-janda.
“Di antara mereka ada yang sudah nikah siri selama bertahun-tahun, bahkan rata-rata mereka sudah memiliki anak dan cucu,” terang Fachrurazi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Moch. Aan Suparan, menjelaskan, mereka yang mengikuti Sidang Isbat Nikah berasal dari keluarga kurang mampu.
Karena pentingnya Buku Nikah, maka Pemkot Banjar, bekerjasama dengan KUA dan Kemenag Kota Banjar, memfasilitasi Sidang Isbat Nikah atau pengesahan nikah muslim bagi masyarakat yang belum memiliki Akta Nikah, dan semuanya dibiayai oleh Pemkot Banjar.
“Kegiatan ini sebagai upaya mensuskseskan semua program kependudukan. Karena, jika pasangan tersebut tidak memiliki Buku Nikah, anak mereka lah yang menjadi korban. Kalau sudah Isbat Nikah, maka akan diterbitkan Buku Nikah, yang nantinya dapat dipergunakan untuk membuat Akta Kelahiran anak, Kartu Identitas Anak (KIA), serta dokumen kependudukan lainnya,” terang Aan.
Sementara itu, Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, menegaskan, bahwa sudah merupakan kewajiban pemerintah membantu masyarakat dalam memenuhi hak-haknya, untuk memiliki dokumen kependudukan.
“Karena kalau tidak ada Buku Nikah, maka akan sulit menerbitkan Akta Kelahiran anak dan administrasi lainnya yang memerlukan Buku Nikah. Makanya ini sangat penting sekali,” tandas Ade Uu.
Acara Sidang Isbath Nikah Massal Gratis itu dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Banjar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda Kota Banjar, para Kepala OPD, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kantor Kemenag, MUI Kota Banjar, para alim ulama, para Kepala KUA, Ppmohon Isbat Nikah, seluruh kepala desa/lurah dan Camat, serta perwakilan Amil dan undangan lainnya. (Eva/Koran HR)
The post Pemkot Banjar Fasilitasi 25 Pasangan Ikuti Isbat Nikah appeared first on Harapan Rakyat Online.