Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA) Kota Banjar, menegaskan, usulan tes HIV bagi calon pengantin (cantin) merupakan intruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang merupakan perpanjangan dari Pemerintah Pusat.
Pengelola Program KPA Kota
Banjar, Syahid Burhani, mengatakan, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan
HIV/AIDS, perlu berbagai cara agar masyarakat mau melakukan tes. Karena
pentingnya hal itu, sebagai langkah pencegahan maka tes HIV bagi calon
pengantin adalah salah satu upayanya.
“Kalau kita mau lihat secara obyektif, sebelum nikah cantin itu dianjurkan melakukan tes kehamilan, periksa tetanus dan disuntik vaksin tetanus toksoid (TT). Nah, ini hampir sama, hanya tes HIV yang diperiksa darahnya, seperti halnya tes diabetes. Soal hasilnya, itu tidak mungkin dipublikasikan, hanya bukti sudah melakukan pemeriksaan saja yang dilampirkan sebagai syarat nikah. Jadi jangan salah paham dulu hasilnya sebagai syarat, bukan itu,” tegas Syahid, kepada Koran HR, di ruang kerjanya, Senin (09/09/2019).
Ia juga mengungkapkan, usulan agar dilakukan tes HIV pada catin di Kota Banjar
bermula saat Pemprov Jabar mengundang unsur Kemenag, Dinkes dan KPA se-Provinsi Jabar berkumpul
di Bandung. Dari hasil pertemuan itu, Dinkes dan Kemenag didorong agar membuat MoU untuk melaksanakan
tes HIV kepada catin di masing-masing daerah. Sedangkan, KPA sendiri sebagai salah satu tim
pemantaunya.
Setelah
berlangsung beberapa waktu, Kemenag dan Dinkes belum menginformasikan
perkembangan soal teknis pelaksanaan tes HIV yang akan dilaksanakan di Kota
Banjar, sedangkan di satu sisi dari KPA Prov. Jabar sudah mempertanyakan perkembangannya, terkait MoU tersebut.
“Karena
itu, kita melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,
termasuk dengan Ketua KPA Kota Banjar yang juga sebagai Walikota, bahwa sebagaimana hasil pertemuan di provinsi, tes HIV
bagi catik harus segera diperjelas
melalui MoU. Dan sekarang sedang kita proses redaksinya. Jika nanti sudah selesai, bisa diusulkan untuk dimasukan ke dalam
Perwal tentang Penanggulangan HIV yang sudah ada,” imbuhnya.
Berkaitan
dengan hasil tes HIV, lanjut Syahid, KPA sendiri tidak akan
tahu secara detail, sebab yang
tahu mengenai hasil tesnya hanya petugas Puskesmas terkait. Sehingga, tes HIV bagi cantin itu hanya sebatas
menyertakan surat keterangan kepada KUA bahwa cantin sudah melaksanakan,
bukan dilampirkan hasil tesnya.
Soal
apakah tes HIV membayar atau tidak, KPA juga menegaskan bahwa layanan tes HIV yang dibuka di seluruh
Puskesmas yang ada di Banjar, bahkan se-Indonesia, tidak dipungut biaya alias gratis. Beda lagi ketika seseorang
datang sendiri ke laboratorium swasta untuk melakukan tes, pasti akan dikenakan
biaya.
Untuk
daerah yang ada di Jawa Barat, sambung Syahid, sudah ada beberapa yang
melaksanakan pemeriksaan tes HIV terhadap calon pengantin, di antaranya di
Cirebon dan
Bogor. Bahkan, tetangga Kota Banjar, yakni Kabupaten Ciamis, kabarnya sudah melaksanakan program
tersebut.
“Nah, sekarang tinggal di
kita, dan sekarang sedang proses regulasinya. Langkah ini adalah upaya agar
kita bisa mendeteksi lebih dini. Kan lebih baik pencegahan sejak dini, daripada
dibiarkan,” tegas Syahid.
Pihaknya juga berharap, dengan sudah
adanya Perwal
tentang Penanggulangan HIV,
kesadaran masyarakat Kota Banjar dari berbagai kalangan untuk melakukan tes HIV bisa meningkat. Tak terkecuali di kalangan
pejabat, pegawai negeri/swasta, mahasiswa, dan lainnya. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan HIV sejak dini
di Kota Banjar.
“KPA Kota Banjar terus melakukan sosialisasi dan juga tes HIV di berbagai tempat bersama kader dan petugas Puskesmas, seperti di pabrik, ke kader PKK, Posyandu, dan lainnya. Diharapkan dengan adanya tes calon pengantin ini, kesadaran untuk memeriksakan diri bisa meningkat,” pungkasnya. (Muhafid/Koran HR)
The post KPA Kota Banjar; Tes HIV Bagi Catin Intruksi Pemerintah Pusat appeared first on Harapan Rakyat Online.