
Photo: Ilustrasi net/Ist.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Jayadi, SKM., AAK., menegaskan, bila kedapatan atau diketahui ada oknum dari fasilitas kesehatan (faskes) menarik iuran biaya dari peserta JKN-KIS, maka diharap untuk segera melaporkannya.
“Pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS saat libur Lebaran, baik dalam kondisi emergency maupun non-emergency di RSUD terdekat, tidak diperkenankan ditarik iuran. Jika terbukti, segera laporkan,” tandasnya, saat konferensi pers bertema “Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan” yang digelar di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Kamis (15/06/2017).
Begitu pun pada momen atau hari-hari biasa, peserta JKN-KIS yang kartunya aktif dan sedang mendapat pelayanan kesehatan di faskes tersedia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya.
“Jika terbukti bisa langsung dilaporkan ke Care Center 1500400. Kami pastikan oknum bersangkutan akan diberikan sanksi bila teguran 1 sampai 3 tak digubris,” tukasnya.
Namun, Jayadi juga menjelaskan, bahwa dalam melaporkannya mesti ditelaah dulu, apakah betul warga peserta itu kartunya dalam keadaan aktif. Karena, tak sedikit kejadian serupa yang pada kenyataannya sudah tidak aktif. (Nanks/R3/HR-Online)