Quantcast
Channel: Berita Banjar – Harapan Rakyat Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5240

Pendamping Desa di Banjar Tanggapi Soal Pembentukan TPID

$
0
0

Foto: Ilustrasi net/Ist

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Menanggapi adanya tudingan bahwa pembentukan Tim Pengelola Inovasi Desa (TPID) tidak sesuai alur mekanisme tahapan, Pendamping Desa Bidang Infrastruktur Kecamatan Langensari, Agus Supriadi, angkat bicara.

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya dalam mengaplikasikan Program Inovasi Desa (PID) di Kota Banjar, berupaya menjalankannya sesuai alur mekanisme tahapan. Termasuk mengkordinasikan kepada pihak kecamatan dalam pembentukan TPID dengan harapan setiap desa mengutus perwakilannya melalui Musyawarah Antar Desa (MAD).

“Alur mekanisme tahapan PID tentu kita jalankan sebagaimana ditentukan. Harapan kami dalam MAD untuk pembentukan TPID kemarin itu, tentu perwakilan warga yang diutus hasil musyawarah di tingkat desanya masing-masing,” kata Agus, saat dikonfirmasi Koran HR, Selasa (21/11/2017) lalu.

Terpenting, setidaknya pemerintah desa mengutus warganya yang betul-betul kompeten dan memiliki loyalitas dalam memajukan pembangunan di daerahnya. Jangan sampai asal pilih orang.

Menurut Agus, meski tak berdasar hasil musyawarah di desanya, utusan perwakilan yang sekarang sudah terpilih anggota TPID punya potensi SDM untuk majukan daerahnya, khusunya di Kecamatan Langensari ini.

Mekanisme yang dilalui pihak desa seperti itu karena memang program tersebut harus segera dibentuk oleh kecamatan pada bulan November 2017. Hal ini sebagai bentuk percepatan program PID.

Pihaknya pun tak menampik, bahwa sebelum pembentukan TPID tidak ada sosialisasi terlebih dahulu yang dilakukan di tingkat desa, atau soslialisasi kepada warga desa secara menyeluruh.

“Seharusnya memang kami dibantu pihak kecamatan melakukan sosialisasi di setiap desa agar warga tahu akan adanya program ini. Namun, ya itu tadi alasannya,” tandas Agus.

Adapun cara pembentukan dan pemilihan anggota TPID di Kecamatan Langensari diatur melalui mekanisme musyawarah atau MAD. Kemudian, hasil keputusan musyawarah dituangkan dalam bentuk Berita Acara dan menjadi dasar pengukuhan TPID.

Agus menjelaskan, TPID ditetapkan melalui Surat Ketetapan Camat (SKC), yang selanjutnya harus menjalankan tugas-tugasnya yang telah digariskan. Namun, TPID pun harus menunggu alur mekanisme tahapan lainnya, yaitu pembentukan Tim Inovasi Kota (TIK).

Setelah TIK terbentuk, TPID menerima usulan rencana inovasi setiap desa atau bursa inovasi desa atas hasil Musdes, yang kemudian disampaikan ke TIK untuk bersama diidentifikasi dan diverifikasi. Setelah itu dikembalikan lagi ke desa untuk dilakukan penetapan RKPDes dan penetapan APBDes.

“Dalam menjalankan tugasnya, TPID diberikan Dana Operasional Kegiatan (DOK) oleh Kemendesa-PDTT dengan besarannya setiap kecamatan berbeda. Untuk TPID Kecamatan Langensari, DOK-nya sebesar Rp.36 juta, yang diperuntukan salah satunya pembentukan TPID, rapat TPID serta desain, dan lainnya,” terang Agus. (Nanks/R6/Koran HR)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5240

Trending Articles